TEMPO.CO, Kaili - Pemerintah Kota Kaili, Provinsi Guizhou, Cina, mengeluarkan peraturan baru untuk mengurangi pemborosan dan memberangus korupsi. Isi peraturan itu berupa larangan menggelar pesta bagi pasangan pengantin yang menikah untuk kedua kalinya. Pesta hanya dibolehkan untuk acara pemakaman dan pernikahan yang pertama.
Berita terkait:
Korupsi, Eks Pemimpin Partai Komunis Cina Dihukum Mati
Terlibat Korupsi, 300 Ribu Pejabat di Cina Dihukum
Secara rinci, peraturan daerah Guizhou ini mewajibkan pasangan yang akan menikah mendaftar rencana mereka untuk mengadakan pesta ke kantor pemerintah setempat. Ini untuk memastikan bahwa mereka belum pernah menikah sebelumnya.
Lalu, bagi keluarga yang ingin mengadakan perjamuan pemakaman anggota keluarga yang meninggal, diwajibkan menyerahkan besarnya pengeluaran perjamuan kepada aparat yang bertugas untuk itu dalam tempo sepuluh hari sebelum acara. Termasuk menyerahkan kuitansi pembelian anggur yang akan dikonsumsi saat menjamu tamu.
Partai Komunis yang berkuasa di Cina melancarkan kampanye antikorupsi di seluruh negeri. Dan Kota Kaili merupakan satu dari beberapa kota yang dihuni orang kaya raya di Cina. Meski ada juga rakyat miskin di Provinsi Guizhou.
Mengutip BBC, 18 Januari 2017, peraturan baru ini mendapat dukungan dari banyak rakyat Cina untuk mempersempit jurang antara yang miskin dan kaya.
BBC NEWS | MARIA RITA