TEMPO.CO, Kualalumpur - Pemimpin Redaksi Malaysiakini Steven Gan digugat atas pemberitaan medianya mengenai skandal korupsi yang diduga melibatkan Perdana Menteri Najib Razak. "Ini pertama kalinya kami digugat dan akan kami lawan," ujar Gan seperti dilansir dari Malaysiakini, Jumat, 18 November 2016.
Gan menyatakan akan melawan gugatan tersebut dan membuktikan di pengadilan kalau mereka hanya melakukan pekerjaannya sebagai jurnalis. Dia menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 152 juta.
Gugatan ini dilayangkan setelah Malaysiakini menyiarkan video mantan Wakil Ketua Divisi Batu Kawan Umno Khairuddin Abu Hassan. Video tersebut mengkritik jaksa agung yang terlalu dekat dengan para menteri kabinet.
Hassan khawatir kedekatan itu akan mempengaruhi kebebasannya dalam menyelidiki kasus korupsi tersebut. Video itu pun diunggah dalam dua yaitu bahasa Inggris dan bahasa Malaysia pada 27 Juli lalu dengan waktu yang berbeda.
Pengacara Gan, Fahri Azzat ,mengatakan mereka akan menghadapi tuntutan itu dan Gan tidak akan melarikan diri. Hal ini dibuktikan dengan Gan yang sampai saat ini terus bekerja di Malaysiakini.
"Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat dan membuktikan di pengadilan bahwa dengan menutup konferensi pers, kami tidak melakukan kejahatan apa pun tapi hanya melakukan tugas kita sebagai wartawan," kata Gan.
ODELIA SINAGA