TEMPO.CO, Jakarta - Facebook terancam membayar pajak tambahan US$ 5 miliar atau sekitar Rp 65,3 triliun kepada pemerintah Amerika Serikat menyusul penyelidikan ekstensif oleh Internal Revenue Service AS (IRS) terkait dengan cara perusahaan teknologi itu mentransfer aset ke Irlandia. Badan pajak tersebut menduga Facebook sengaja mengatur proses pemindahan keuangan untuk meminimalkan pembayaran pajak.
Terkait dengan dugaan itulah badan pajak IRS mengeksplorasi data keuangan Facebook. IRS mulai menyelidiki Facebook pada 2013 atas aset yang telah ditransfer pada 2010 untuk basis perusahaannya di Dublin.
Negara Irlandia dikenal atas struktur pajak yang ramah korporasi. Pasalnya, negara ini memiliki tingkat pajak perusahaan hanya 12,5 persen dibandingkan dengan Amerika yang sebesar 35 persen dan 21 persen di Inggris.
Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara Facebook membantah telah berbuat curang dalam hal pajak. “Facebook mematuhi semua aturan dan peraturan di negara-negara di mana kami beroperasi,” katanya seperti dikutip Guardian, Senin, 1 Agustus 2016.
Kasus ini menjadi konsumsi publik pada 6 Juli ketika IRS mengajukan gugatan kepada Facebook atas akses ke catatan terkait dengan transfer di San Francisco. Pada 2013, penyelidikan menggambarkan adanya undervalued aset yang menyiratkan bahwa valuasi aset tersebut "bermasalah" untuk membayar pajak lebih sedikit di Amerika Serikat.
IRS juga menyatakan bahwa Facebook telah mangkir dari tujuh pemanggilan IRS di San Jose, 19 mil dari markas Facebook di Menlo Park. Pada Rabu, Facebook mengumumkan rekor laba kuartalan dengan US$ 6,24 miliar dalam penjualan iklan, didukung popularitas ponsel dan video.
GUARDIAN | INGE KLARA