TEMPO.CO, London - Lebih dari seribu pengacara di seluruh Inggris Raya menandatangani surat kepada Perdana Menteri David Cameron yang menyatakan hasil referendum Brexit tidak terikat secara hukum.
Para pengacara yang berasal dari Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara tersebut, dalam suratnya, mengusulkan untuk membantu mendamaikan masalah hukum konstitusi dan politik yang timbul setelah referendum Brexit.
"Harus diakui bahwa hasil referendum bersifat rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum," demikian isi surat tersebut, seperti dilansir laman Independent pada Minggu, 10 Juli 2016.
Selain itu, alasan yang diberikan para pengacara terkait dengan usulan mereka adalah adanya bukti bahwa hasil referendum dipengaruhi kekeliruan fakta dan janji-janji yang tidak bisa disampaikan.
Pemilihan pun menunjukkan tidak terlalu banyak warga Inggris yang ingin keluar dari Uni Eropa. Hasil referendum menyatakan Inggris Raya memutuskan keluar dari Uni Eropa dengan 51,9 persen suara keluar dan 48,1 persen suara bertahan.
Baca Juga:
"Posisi Skotlandia, Irlandia Utara, dan Gibraltar memerlukan pertimbangan khusus karena populasi mereka tidak memilih meninggalkan Uni Eropa," ujar para pengacara dalam suratnya.
Lebih lanjut para pengacara tersebut menyarankan pemerintah Inggris berhati-hati mempertimbangkan apakah akan menindaklanjuti suara publik Inggris itu untuk meninggalkan Uni Eropa.
Mereka mengatakan Cameron harus membahas hal itu dengan parlemen agar tidak perlu terburu-buru membahas Pasal 50 Perjanjian Lisbon. Dokumen tersebut diketahui sebagai dasar Uni Eropa. Pembahasan pasal 50 dilakukan sebagai proses resmi agar anggota dapat keluar dari Uni Eropa.
Philip Kolvin Q.C., yang mengkoordinasikan tindakan ini bersama 1.052 pengacara lain, menambahkan, parlemen harus diberi pemahaman lebih besar mengenai konsekuensi ekonomi dari Brexit, setelah bisnis dan investor di Inggris mulai bereaksi terhadap hasil referendum.
INDEPENDENT | YON DEMA
BACA JUGA
Pilkada DKI: Partai Penantang Ahok Rangkul Ormas Islam
Yusril: Saya Penantang Ahok dengan Elektabilitas Tertinggi