TEMPO.CO, Beijing - Cina meradang setelah TNI Angkatan Laut Indonesia menyita kapal nelayan Cina di perairan dekat Kepulauan Natuna atas tudingan menangkap ikan secara ilegal.
Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying, Beijing pada Senin, 30 Mei 2016, menegaskan kapal yang ditahan telah beroperasi secara legal pada Jumat, 28 Mei.
"Para nelayan Cina sedang melakukan operasi penangkapan ikan yang normal di perairan yang relevan," katanya dalam konferensi pers, seperti dilansir Channel News Asia.
Selain menyita perahu, pemerintah Indonesia telah menahan delapan awak kapal Cina.
Achmad Taufiqoerrochman, Komandan Armada Barat Indonesia, mengatakan kapal bernama Gui Bei Yu diduga kuat telah menangkap ikan secara ilegal setelah ia dan timnya melihat hasil tangkapan di kapal.
Dia juga menegaskan bahwa kapal itu ditahan di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia, zona Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeksploitasi sumber daya.
"Penahanan perahu menunjukkan Indonesia menegakkan hukum terhadap kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Indonesia," kata Taufiqoerrochman, seperti dikutip dari Inquirer.net.
Indonesia diketahui tidak memiliki masalah saling klaim teritorial dengan Cina di kawasan Laut Cina Selatan. Tidak seperti negara-negara tetangga Asia Tenggara lain, seperti Filipina dan Vietnam. Tapi kedua negara kerap bertikai ihwal klaim atas zona ekonomi eksklusif di sekitar Kepulauan Natuna.
Penangkapan kapal pukat asing di perairan Indonesia telah meningkat setelah Jakarta pada 2014 meluncurkan tindakan keras terhadap penangkap ikan ilegal.
Tindakan tegas itu termasuk menenggelamkan kapal asing, penyitaan perahu yang menangkap ikan tanpa izin dan penangkapan kru kapal.
INQUIRER.NET | CHANNEL NEWS ASIA | MECHOS DE LAROCHA