TEMPO.CO, Kota Kinabalu - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu telah memproses pemulangan 190 warga negara Indonesia (WNI) ilegal ke Nunukan melalui Tawau, 22 Februari 2016.
Tim Satgas Perlindungan WNI telah mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal untuk mewawancarai dan memverifikasi dokumen dari 195 orang tahanan imigrasi yang akan dideportasi.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menjelaskan tim satgas memang harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan interview dan atau verifikasi kepada tahanan imigrasi yang akan dideportasi. Hal ini lantaran adanya sejumlah warga asing mengaku-aku sebagai WNI untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi,” kata Irfan lewat rilis yang diterima Tempo.
Kepada warga asing tersebut, KJRI Kota Kinabalu menasihati mereka agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk berkumpul kembali dengan suami atau istri mereka.
Salah satu di antaranya, Ami Jennifer. Dia terpaksa berbohong dengan mengaku WNI karena sudah menikah dengan suami asal Bugis. Lewat telepon suaminya memberi tahu bahwa dia sudah menunggunya di Nunukan.
“Suami saya pada akhir tahun 2015 telah dideportasi ke Indonesia dan saat ini menunggu di Nunukan. Oleh karenanya saya berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan dokumen SPLP untuk menjumpai suami saya itu di Nunukan,” kata Amy berlinang air mata, sambil menggendong bayinya yang berusia kurang dari satu tahun
Adapun WNI ilegal yang dipulangkan kali ini pada umumnya terlibat dalam pelanggaran imigrasi 150 orang dengan masa tahanan kurang dari enam bulan karena /visa telah habis masa berlaku. Sebanyak 32 orang telah ditahan sampai dengan sembilan bulan karena tidak punya paspor. Ada pula yang terlibat kejahatan dan ditahan dua tahun anara lain karena memakai narkoba sebanyak empat orang, pencurian tiga orang dan tabrak lari yang menyebabkan kematian satu orang.
“Ke-190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena asam urat atau gout,” kata Dian Nirmalasari, Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu
Dian menambahkan dengan diprosesnya ke-190 WNI tersebut, masih terdapat sekitar 93 orang WNI yang belum diverifikasi di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal.
Para WNI ilegal yang akan dipulangkan sebagian besar berniat kembali ke Sabah lantaran keluarga maupun kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.
Sampai dengan bulan Februari 2016, KJRI Kota Kinabalu telah memulangkan 283 WNI ilegal. Sedangkan sepanjang 2015, KJRI berhasil memulangkan total 2.753 WNI ilegal.
NATALIA SANTI