TEMPO.CO, Johor Bahru - Selama 2015 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memulangkan sekitar 19 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang masuk Malaysia secara ilegal. Dari jumlah tersebut 18.558 di antaranya atas biaya pemerintah Malaysia dan sekitar 670 lainnya atas biaya pemerintah Indonesia.
Menurut Konsul Jenderal RI Johor Bahru Taufiqur Rijal, jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya sekitar 23 ribu. Terutama berkat kebijakan pemerintah Malaysia yang memberikan kesempatan bagi imigran ilegal untuk dipulangkan secara sukarela mulai 1 Januari 2015 lalu.
“Tahun ini tidak sampai 23 ribu karena pemerintah Malaysia sejak 1 januari 2015 ada kebijakan boleh pulang sukarela,” kata Taufiq kepada Tempo, 4 Januari 2015. “Mereka yang tidak punya dokumen diberikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dengan 15 ringgit (Rp 48 ribu), foto, fotokopi gratis. Cuma bayar denda minimal 400 ringgit (Rp 1,3 juta) di imigrasi Malaysia,” papar Taufiq.
Menurut Taufiq, kesempatan itu tidak saja dimanfaatkan oleh WNI ilegal, tetapi juga pekerja legal yang masa kerjanya hampir berakhir. Di KJRI Johor Bahru, selama 1 Januari-31 Desember 2015, jumlah WNI yang memanfaatkan kebijakan itu mencapai 10.314 orang, terdiri atas 5.458 laki-laki dan 4.856 perempuan.
Taufiq menuturkan masalah tersebut akan terus ada selama banyak WNI yang berminat untuk bekerja di Malaysia dengan segala cara. Sebaliknya, ketergantungan Malaysia terhadap tenaga kerja asing, khususnya Indonesia, masih sangat besar. “Agak menarik, Malaysia juga masih memanfaatkan tenaga kerja ilegal. Kalau mereka sama sekali tidak menerima pekerja ilegal, WNI tidak akan berani,” kata Taufiq.
Perbedaan pemulangan sukarela dengan deportasi ada di hukuman. Para WNI yang pulang sukarela mendaftarkan diri dan hanya mendapat denda. Adapun WNI yang dideportasi rata-rata sudah menjalani dua per tiga masa hukuman penjara. Dua-duanya, menurut hukum, tidak diperkenankan kembali ke Malaysia.
Sedangkan jumlah WNI yang masuk, kebanyakan datang secara legal memanfaatkan visa bebas kunjungan 30 hari. “Ilustrasinya begini, setiap hari ada empat feri dari Batam, empat feri dari Tanjung Pinang, kalau rata-rata 100 WNI ke Johor Bahru, dapat dipastikan 75 persennya tidak pulang setelah 30 hari izin tinggalnya habis,” kata Taufiq.
Data jumlah TKI ilegal tidak pernah ada. Perkiraan hanya dihitung berdasarkan rata-rata satu ladang sawit di Malaysia sekitar 75-95 persen pekerjanya adalah warga Indonesia. Sebagai gambaran, Taufiq menyebut sebuah ladang sawit di Malaysia bisa mempekerjakan ratusan ribu WNI.
“Kasat mata kita melihat di rumah makan, ketemu orang Indonesia, kalau ditanya izin tinggal, tak punya, tapi bekerja,” kata Taufiq. Orang-orang Indonesia juga mudah ditemui di pasar-pasar sayur dan pasar ikan.
NATALIA SANTI