TEMPO.CO, Beijing - Di Cina, Anda bisa dihukum hingga 7 tahun penjara jika kedapatan berbuat curang atau menyontek saat ujian. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 1 November mendatang, menyusul diamendemennya Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Cina.
Perubahan tersebut menetapkan bahwa orang-orang yang berlaku curang atau menyontek saat tes atau ujian akan diberi hukuman penjara maksimal 3 tahun. Seperti dilansir Shanghaiist pada 28 Oktober 2015, untuk kasus menyontek yang lebih serius, akan diberi hukuman 3-7 tahun penjara ditambah denda.
Menurut Hong Taote, seorang profesor hukum pidana di Universitas Ilmu Politik dan Hukum Cina, amendemen baru akan menjadi pencegah terjadinya kecurangan. "Amendemen ini akan meningkatkan integritas pribadi dan membangun tatanan sosial yang baik."
Kecurangan telah menjadi masalah umum di Cina. Berbagai insiden kecurangan muncul dalam ujian tingkat lokal ataupun nasional. Beberapa siswa bahkan telah mencoba memanfaatkan jasa joki untuk menggantikan mereka saat ujian.
Dalam kasus yang lebih ekstrem, siswa sangat kreatif melakukan kecurangan dengan teknik seperti dalam film mata-mata era Perang Dingin. Hal ini menyebabkan beberapa provinsi mencoba menggunakan drone dalam upaya menghentikan kecurangan dalam ujian.
SHANGHAIIST | YON DEMA