TEMPO.CO, Markas PBB New York - Indonesia secara konsisten memperjuangkan hak-hak bangsa dan rakyat Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh. Sikap Indonesia itu kembali ditunjukkan dengan upaya mendukung Resolusi Majelis Umum PBB tentang Pengibaran Bendera Negara-negara Observer.
Palestina akhirnya diperbolehkan mengibarkan benderanya setelah melalui resolusi yang berjudul “Raising the flags of non-member observer states at the United Nations”. Sebanyak 119 negara menyatakan dukungannya, 45 abstain, dan delapan menolak, termasuk Amerika Serikat dan Israel.
Konsisten dan sejalan dengan komitmen dukungan pada perjuangan rakyat Palestina, Indonesia telah dari awal memutuskan untuk menjadi salah satu co-sponsor resolusi tersebut.
"Indonesia, sejak awal inisiatif itu dimunculkan, senantiasa mengawal agar rancangan resolusi tersebut dapat didukung oleh sebanyak mungkin negara anggota, dan dapat disahkan sebagai sebuah resolusi," kata Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Desra Percaya, seperti disampaikan dalam rilis Perwakilan Tetap RI New York yang diterima Tempo, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Desra, peran Indonesia tersebut merupakan wujud amanat konstitusi UUD 1945. Hal itulah yang menjadi prinsip Indonesia dalam memperjuangkan hak Palestina untuk bebas dari pendudukan Israel serta mendapatkan pengakuan secara adil sebagai sebuah bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
Dengan disahkannya resolusi tersebut, Sekjen PBB akan diberi waktu 20 hari untuk melaksanakan amanat resolusi, yaitu mengibarkan bendera non-member observer state di Markas Besar dan kantor-kantor PBB lainnya, yang dalam hal ini adalah bendera Palestina dan Tahta Suci Vatikan sebagai dua negara dengan status peninjau di PBB.
Pengibaran bendera Palestina bersama-sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya merupakan sejarah baru dan diharapkan dapat mendorong ke arah pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB.
Indonesia dan negara-negara pendukung resolusi meyakini bahwa pengibaran bendera Palestina di PBB merupakan langkah menuju pengakuan menentukan nasib bangsa Palestina secara adil dan menjadi building block penyelesaian damai konflik Palestina-Israel melalui solusi dua-negara.
NATALIA SANTI