TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Indonesia di Malaysia terbebas dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, Kamis, 7 Mei 2015, menolak tuntutan hukuman mati terhadap Maharani dan Surya Darma Putra yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang banding.
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur, pada Juni 2009 bersama Naseem Haider, warga negara Pakistan, dan Sunita, warga negara India.
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan morfin seberat 198,35 gram. Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa melakukan pengedaran narkoba dengan hukuman gantung sampai mati.
Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tanggal 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan JPU dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa JPU gagal membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotik tersebut.
Atas putusan Mahkamah Tinggi tersebut, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Lalu, pada sidang Mahkamah Rayuan atau pengadilan banding pada 28 Maret 2014, majelis hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Atas putusan Majelis Rayuan, JPU mengajukan kasasi, tapi majelis hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang pada 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan majelis tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani serta Surya Darma Putra.
Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh & Company yang ditunjuk pihak keluarga.
“Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia,” kata KBRI Kuala Lumpur dalam rilis yang diperoleh Tempo, Jumat, 8 Mei 2015.
Dengan dibebaskannya Maharani dan Surya Darma Putra, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati dengan 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak tujuh WNI berhasil terbebas dari hukuman mati.
NATALIA SANTI