TEMPO.CO, Kabul - Hakim pengadilan di Afganistan, Rabu, 6 Mei 2015, menjatuhkan hukuman mati terhadap empat pria yang menyerang seorang perempuan hingga tewas karena dituduh membakar Al-Quran pada Maret 2015.
Adapun delapan tersangka lain diganjar hukuman penjara selama 16 tahun. Sebanyak 18 orang lain yang juga dijadikan tersangka dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah.
Pada 19 Maret 2015, terjadi penyerangan massal terhadap seorang perempuan berusia 27 tahun. Dalam aksi tersebut, korban bernama Farkhunda itu dipukuli dan ditendang sebelum dibakar lalu dilemparkan ke sungai dari Jembatan Kabul. Kejadian mengerikan itu sempat terekam dalam sebuah video dan beredar luas ke seluruh dunia.
Video itu menunjukkan perempuan tersebut berdiri dengan wajah berlumuran darah, sementara di sekelilingnya terdapat sekelompok pria yang marah. Dia didorong dan dibanting ke tanah. Serangan terus-menerus dilancarkan para penyerang dengan kaki, batu, dan balok kayu. Pada bagian akhir video, tubuh perempuan malang itu dilalap api.
Kabar yang beredar setelah kematiannya menyebutkan perempuan itu mengidap penyakit jiwa. Dengan sedih, ayahnya mengatakan kepada CNN bahwa putrinya adalah guru agama yang mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak. Dia menjelaskan, tidak mungkin anaknya membakar halaman Al-Quran sebagaimana dituduhkan para penyerang.
Menteri Urusan Haji dan Agama Afganistan mengatakan telah ditemukan bukti bahwa Farkhunda membakar Quran.
CNN | CHOIRUL AMINUDDIN