TEMPO.CO, Seoul - Pemerintah Korea Selatan berencana menaikkan harga rokok untuk menurunkan tingkat merokok di negerinya. Harga rokok diperkirakan naik menjadi 4.500 won atau US$ 4,35 atau sekitar Rp 47 ribu. Saat ini harga rokok masih setengahnya, 2.500 won.
Ini karena pemerintah Korea ingin menurunkan tingkat perokok di kalangan lelaki negerinya, yang termasuk salah satu tertinggi di dunia. Data Organization of Economic Cooperation and Development (OECOD) menunjukkan 41 persen lelaki Korea merokok. Angka ini lebih besar dari angka rata-rata OECD, 26 persen.
Secara keseluruhan, tingkat perokok di Korea, 23 persen juga lebih tinggi dari angka rata-rata merokok OECD, 21 persen. Kenaikan harga rokok terbukti ampuh menurunkan jumlah perokok. Kenaikan harga rokok terakhir kali terjadi pada 2004, sebesar 500 won. Akibatnya jumlah perokok turun 15 persen.
Laporan kantor berita Yonhap, pemerintah Korea akan menaikkan harga bersamaan dengan kenaikan harga barang konsumsi lainnya. Produsen rokok juga diminta memasang gambar peringatan bahaya rokok pada produk mereka. Dengan kenaikan harga rokok ini, pemerintah berharap pendapatan dari pajak meningkat 2,8 triliun won.
Namun rencana menaikkan harga ini bisa terganjal di parlemen karena adanya oposisi. Mereka menyebut kebijakan ini “langkah menipu”. Sebab, kalangan berpendapatan rendah akan terbebani. Padahal tingkat merokok mereka lebih tinggi dari yang berpendapatan tinggi.
BBC | ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Tak Bisa Bayar Mahar, Wanita Ini Dikurung 3 Tahun
Masjid di Pakistan Ambruk, 18 Orang Tewas
Perawat India Jadi Korban Pemerkosaan 7 Pria
AS Siap Luncurkan Serangan Udara Pertama ke Suriah
ISIS Banyak Gunakan Senjata Asal Amerika