Selandia Baru pada Rabu, 20 Maret 2024, mengumumkan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai. Bukan hanya itu, Selandia Baru juga akan menaikkan denda pada peretail yang menjual rokok pada pembeli usia di bawah 18 tahun dan akan memberlakukan aturan penjualan rokok di retail.
Selandia Baru menuai banyak kritik karena membatalkan undang-undang pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau pada generasi berikutnya. Negara itu hanya memastikan akan mengurangi rokok melalui pendekatan yang berbeda, di antaranya mengatur penggunaan vape.
"Walaupun kontribusi vape telah mengurangi turunnya angka merokok, namun angka anak muda yang menghisap vape telah mengkhawatirkan orang tua, guru dan tenaga kesehatan profesional," kata Casey Costello dari Kementerian Kesehatan Selandia Baru.
Di bawah undang-undang yang baru, para peretail yang menjual vape sekali pakai pada usia di bawah 18 tahun akan dikenai denda. Tak hanya itu, Selandia Baru juga akan mengevaluasi izin peretail yang menjual vape serta melarang semua jenis vape sekali pakai.
"Pemerintahan koalisi berkomitmen mengatasi masalah penggunaan vape di kalangan usia muda. Kami juga akan terus mendorong turunnya angka rata-rata merokok demi meraih target kurang dari 5 persen populasi Selandia Baru yang merokok perhari pada 2025," kata Costello.
Tak jauh berbeda dengan rokok, vape sering dipilih sebagai pengganti rokok karena dirasa lebih aman dan praktis. Padahal, rokok elektrik ini juga menyebabkan banyak masalah kesehatan.
Vape adalah perangkat yang dioperasikan dengan baterai yang menghasilkan uap, yang dihirup oleh penggunanya.
Banyak cairan rokok elektrik mengandung nikotin, yang dikaitkan dengan sejumlah risiko kesehatan negatif, termasuk gangguan jantung, paru-paru, hingga kanker. Beberapa bahan kimia yang digunakan untuk membumbui produk rokok elektrik ini diketahui memiliki efek toksik bagi manusia. Nikotin yang biasa ditemukan di sebagian besar cairan vape, memiliki sifat adiktif dan dapat menimbulkan efek akut pada sistem kardiovaskular. Seringkali, rokok elektrik dan cairan vape memiliki konsentrasi nikotin yang lebih tinggi daripada rokok.
Vape dengan dan tanpa nikotin mengganggu fungsi paru-paru normal pada orang sehat. Paparan rokok elektrik memiliki efek buruk pada sistem pernapasan.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Indonesia dan Selandia Baru Jajaki Kerja Sama Produk Halal
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini