TEMPO.CO, Robeson - Dua pria bersaudara tiri di Amerika Serikat dibebaskan setelah dipenjara selama tiga dekade. Keduanya dijebloskan ke dalam kerangkeng besi lantaran dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah. Namun, menurut bukti DNA, keduanya terbukti tidak bersalah.
Seorang hakim di Kota Robeson pada Selasa, 2 September 2014, mengatakan Henry Lee McCollum, 50 tahun, dan Lee Brown, 46 tahun, keduanya warga Negara Bagian Carolina Utara, telah dijatuhi vonis. Mereka didakwa melakukan pemerkosaan dan membunuh seorang anak 11 tahun, Sabrina Buie, pada 1983. Namun tuduhan terhadap mereka tidak terbukti. "Mereka dinyatakan bebas."
Keduanya mengalami gangguan mental. Menurut kantor berita AFP, saat masih remaja, kedua pria berkulit hitam itu mendekam di penjara pada 1983. AFP menulis, McCollum dijatuhi hukuman mati, sedangkan Brown divonis hukuman seumur hidup karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
"Kasus dramatis ini menarik perhatian tentang pentingnya mencari kebenaran hakiki," kata Ann Kirby, pengacara Brown.
"Hari ini kebenaran telah membuktikan. Sayangnya, datangnya terlambat 30 tahun bagi Sabrina Buie dan keluarganya, serta untuk Lee, Henry, dan keluarga mereka."
AL JAZEERA | CHOIRUL
Baca juga:
Polisi 'Narkoba' Segera Dipindah ke Kuala Lumpur
Logam Tanah Jarang untuk Sumber Listrik
Aktivis Tolak Smelter di Dekat Hutan Baluran
Jaksa Banding, Tiga Siswa SMA 3 Kembali Ditahan