TEMPO.CO, Abu Dhabi - Tiga polisi Abu Dhabi muncul dalam sebuah persidangan di pengadilan setelah dituduh menjual perempuan yang ditahan karena penyalahgunaan visa kepada muncikari. Koran lokal Abu Dhabi memberitakan satu orang dari keempat wanita itu diketahui berkebangsaan Indonesia.
Dalam persidangan itu, salah satu polisi mengaku menerima sekitar US$ 8.600 sebagai imbalan atas tindakannya. Sedangkan dua polisi lain, laki-laki dan perempuan, dituduh memalsukan dokumen untuk menyembunyikan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan polisi dalam skema prostitusi itu.
Selain ketiga polisi ini, delapan orang lainnya juga diadili dengan dakwaan sama. "Korupsi terjadi di setiap negara di dunia. Kami ingin menunjukkan bahwa kami akan menghadapinya dengan cara yang adil , jujur, dan terbuka," kata seorang sumber dari Departemen Kehakiman Uni Emirat Arab, seperti dikutip 7 Days Abu Dhabi.
Menurut surat kabar ini, kejadian ini bermula dari penahanan terhadap keempat wanita tersebut. Seorang polisi menghentikan sejumlah wanita di jalan dan meminta mereka menunjukkan identitas. Wanita yang izin tinggalnya sudah kedaluwarsa kemudian dibawa ke pos polisi Al-Shahama. Di sana, polisi kemudian mengatakan bahwa ada solusi, yang ternyata adalah menjual mereka ke germo asal Bangladesh.
Keempat korban muncul di hadapan Pengadilan Kriminal Abu Dhabi pada Ahad kemarin dan membenarkan bahwa mereka telah dipekerjakan dalam industri prostitusi.
AL ARABIYA | TRIP B
Berita Lain
Begini Risma Berseloroh Soal Pertemuan dengan Mega
Curhat Pembantu: Bu Jenderal Galak, Suka Jambak
Ujian, Tandem Evan Dimas Absen di Timnas U-19
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati