TEMPO.CO, Singapura – Pengadilan Singapura kembali mendakwa dua orang tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Little India pada 8 Desember lalu. Dengan begitu, hingga kini, sudah ada sekitar 33 orang yang harus menjalani hukuman akibat kerusuhan ini.
Dilaporkan Channel News Asia, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu pagi, 14 Desember 2013, disebutkan bahwa kedua orang ini akan duduk di meja hijau pada pukul 09.00 waktu setempat. Namun, sampai sekarang, belum diketahui apa hukuman yang diberikan pengadilan kepada kedua tersangka.
Sumber ini menyatakan, kedua orang tersebut, masing-masing berusia 27 tahun dan 31 tahun, adalah warga India. Hal ini semakin menegaskan bahwa tidak ada satupun warga Banglades yang menjadi dalang kerusuhan. Sebelumnya, ramai diberitakan kalau buruh migran asal Banglades-lah yang memicu kerusuhan ini.
Kerusuhan di Little India terjadi menyusul tewasnya satu pekerja asal Bangladesh di Hampshire Road, Singapura. Seorang pekerja berusia 33 tahun tewas setelah ditabrak bus dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Massa yang sebagian besar pekerja migran itu pun mengamuk dan malah merusak satu unit mobil polisi dan satu unit ambulans yang datang untuk memberikan pertolongan.
ANINGTIAS JATMIKA | CHANNEL NEWS ASIA
Berita Terbaru:
Siapa Saja yang Masuk Nominasi Golden Globe 2014?
Ketika Slank Ajak Slankers Basah-basahan
Apa yang Dilakukan Jokowi di Konser Slank
Boateng Perpanjang Kontrak di Bayern Munchen
Denny Indrayana Curhat di Buku Barunya