TEMPO.CO, Yerusalem - Pemantau Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Riyad Mansour, mengecam bahwa legalisasi Israel atas tiga permukiman Tepi Barat di luar pos-pos adalah ilegal, yang bertujuan untuk meluaskan "jaringan permukiman ilegal yang masif".
Pengecaman Palestina itu terakhir dari gelombang kritik yang diterima Israel setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa pemerintahannya akan memburu legalisasi status di luar pos-pos pemantauannya.
Mansour, Kamis, 26 April 2012, mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa "untuk beraksi segera menghentikan berlanjutnya aksi-aksi ilegal oleh Israel". Dikatakannya dalam sepucuk surat ke Dewan Keamanan bahwa aktivitas pembangunan permukiman Israel yang intensif di teritori Palestina yang dicaplok "adalah bukti nyata" Israel "melanggar hukum untuk tujuan-tujuan ekspanisis".
Sebelumnya, Rabu kemarin, Catherine Ashton, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Hubungan Asing dan Keamanan, mengecam manuver Israel, dikatakan bahwa dia "sangat prihatin". Ashton mendesak Israel menarik keputusannya. "Permukiman adalah ilegal di bawah hukum internasional, mencederai perdamaian, dan mengancam kelayakan solusi dua negara," katanya dalam pernyataannya.
HAARETZ | DWI A