TEMPO.CO, Guizhou - Cina menghukum veteran aktivis Chen Xi selama 10 tahun karena dituduh subversi dengan cara terlibat dengan berbagai kegiatan menentang pemerintah. Seperti dikutip oleh Kelompok Hak Asasi Manusia Cina, pengadilan di Provinsi Guizhou dalam amar putusannya menyebutkan bahwa Chen dianggap terlibat dalam gerakan demonstrasi di Tiananmen pada 1989.
Salah seorang pejabat di pengadilan membenarkan keputusan menyangkut hukuman terhadap budayawan berusia 57 tahun itu sehubungan dengan berbagai tulisan politiknya yang berisi tuntutan reformasi dan memperkenalkan hak asasi manusia di Cina. Sebelumnya, Jumat pekan lalu, pengadilan di Provinsi Sichuan menjatuhkan hukuman penjara Chen Wei selama sembilan tahun. Ia diyakini memiliki kedekatan hubungan dengan Chen Xi.
"Pada kedua kasus, hukuman tersebut diminimalkan. Sepertinya vonis itu sudah dipersiapkan sebelum proses peradilan dimulai," kata Joshua Rosenzweig, pengamat hak asasi manusia Cina, di Chinese University of Hong Kong, kepada kantor berita AFP.
Chen Wei adalah pemimpin unjuk rasa di Lapangan Tiananmen yang dijatuhi hukuman setelah proses peradilan digelar selama tiga jam. Ia dituduh melakukan kesalahan karena tulisan-tulisan esainya dianggap kritis terhadap Partai Komunis.
Keputusan Cina menjatuhkan hukuman kepada para bekas aktivis demokrasi membuat kelompok hak asasi manusia marah. Mereka menuduh pemerintah Cina menggunakan momen Natal sebagai penutup tindakan keras bagi aktivis.
"Pemerintah Cina bekerja dengan baik karena tidak ada aktivitas diplomatik saat Natal," ujar Nicholas Bequelin dari kelompok hak asasi manusia.
Menanggapi vonis terhadap suaminya, Zhang Qunxuan mengatakan kepada wartawan bahwa suaminya benar-benar tidak bersalah, namun sulit melakukan pembelaan atas tuduhan tersebut.
Sejak terlibat dalam kegiatan di Tiananmen pada 1989, Chen Xi telah mendekam dalam penjara selama beberapa kali. Dia menulis 36 esai melalui media online dan dikirimkan pula ke forum hak asasi manusia di Guiyang, Cina selatan.
AL JAZEERA | BBC | CHOIRUL