TEMPO Interaktif, Rouen - Narapidana Prancis yang membunuh dan memakan paru-paru rekan satu selnya divonis penjara 30 tahun, Kamis (24/6).
Nicolas Cocaign, 38 tahun, divonis bersalah membunuh dan menganiaya Thierry Baudry, 41 tahun, di dalam sel di Kota Rouen, Prancis. Pembunuhan terjadi setelah keduanya adu mulut akibat masalah kebersihan.
Marah karena Baudry selalu menutup toilet yang mereka pergunakan berdua dengan kertas, Cocaign mengecam Baudry pada Januari 2007. Menurut Cocaign, Baudry merespons kemarahan Cocaign dengan ‘tatapan jijik yang sangat menghina’.
Keduanya akhirnya berkelahi. Cocaign setidaknya memukul muka dan perut Baudry 12 kali sebelum menusuk Baudry dengan gunting.
Cocaign, ayah dari dua anak yang ditahan atas tuduhan perampokan bersenjata, setelah itu membekap Baudry dengan kantong sampah sebelum memakannya.
Awalnya, Cocaign mengaku terpesona dangan kepribadian Baudry dan ingin merenggut jiwa Baudry. Namun, di kemudian hari, Cocaign mengaku ia ‘penasaran apa rasa Baudry’.
Cocaign pertama kali mencoba menggigit paru-paru Baudry karena mengira itu adalah hati Baudry. Ia memotong paru-paru tersebut dengan tulang iga Baudry.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara Cocaign, Fabien Picchiottino, mengatakan, “Adalah sesuatu yang luar biasa melihat seorang yang secara psikologis terganggu mengatakan, ‘Saya harus diobati’.”
REUTERS| DAILY MAIL| KODRAT SETIAWAN