TEMPO.CO, Jakarta - Rusia merespons keputusan Israel untuk melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA. Menurut Rusia, larangan Israel terhadap operasi UNRWA lewat rancangan undang-undang itu melanggar hukum internasional.
“Pengesahan RUU ini (oleh parlemen Israel) tidak hanya melanggar hukum internasional, termasuk keputusan Majelis Umum PBB dan Piagam PBB, tetapi juga bertentangan dengan persyaratan penerimaan Israel di PBB,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis, 31 Oktober 2024, dikutip dari Anadolu.
Baca juga:
Rusia menilai jika RUU itu sudah berlaku, maka akan menjadi aturan yang berdampak pada warga Palestina yang selama ini memperoleh sumber dukungan dalam hal bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial dari UNRWA.
Dilansir dari Anadolu, Rusia mengatakan keputusan untuk mengesahkan RUU tersebut dibuat dengan latar belakang pertumpahan darah yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut. Rusia juga menyoroti sebanyak 650.000 anak Palestina akan kehilangan hak untuk mengenyam pendidikan.
“Sebagai akibat dari operasi militer Israel, Jalur Gaza telah berubah menjadi zona perang terus-menerus selama setahun terakhir, dengan pemboman warga sipil paling intens sejak Perang Dunia II dan hampir tidak ada akses kemanusiaan,” ujar pernyataan Rusia itu. .
Lebih lanjut, pernyataan Rusia itu juga menyatakan bahwa sementara Israel dan AS membenarkan keputusan mereka terhadap UNRWA dengan menuduh karyawannya terlibat dalam serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas.
Adapun Israel masih belum memberikan bukti untuk mendukung klaimnya, meskipun ada sejumlah permintaan PBB.
“Tinjauan independen dan audit internal atas kegiatan badan tersebut tidak mengungkapkan pelanggaran dan mengonfirmasi kepatuhan terhadap prinsip netralitas,” tulis pernyataan itu.