Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Thailand Diprediksi Menghadapi Krisis Politik

Reporter

image-gnews
Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin. REUTERS
Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Thailand menghadapi minggu kritis karena menghadapi setidaknya empat permasalahan politik. Di antara masalah itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi Thailand yang bisa memicu sebuah krisis politik di Negeri Gajah Putih.  

Mahkamah Konstitusi Thailand saat ini sedang mempertimbangkan petisi dari Komisi Pemilihan Umum yang ingin membubarkan Partai Gerakan Maju atau Partai Move Forward, yang merupakan partai pemenang pemilu. Jika tidak ada aral melintang, putusan yang kemungkinan akan dikeluarkan pada 19 Juni 2024. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Thailand ini bisa mengarah pada pembubaran Partai Move Forward yang menguasai 30 persen kursi majelis rendah setelah pada tahun lalu memenangkan pemilu, namun diblok oleh anggota parlemen konservatif dari upaya membentuk sebuah pemerintahan. 

Tiga kasus lainnya melibatkan politikus paling berpengaruh di Thailand yakni Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin, mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, dan anggota majelis tinggi Thailand. Selama berpuluh tahun, panggung politik Thailand terseok-seok antara kelompok royalis-konservatif, pendukung militer Thailand dan partai-partai populis seperti para pendukung Thaksin dan partai oposisi Thailand yakni Partai Move Forward atau Partai Gerakan Maju. 

“Rangkaian kasus-kasus ini menyoroti kerapuhan dan kompleksitas iklim politik Thailand. Di bidang ekonomi, ada kekhawatiran akan munculnya gelombang unjuk rasa dan hambatan pada pelaksanaan kebijakan fiskal,” demikian catatan dari ANZ Research.      

Srettha yang duduk sebagai Perdana Menteri Thailand pada Agustus 2023 lalu, dituduh oleh sekelompok anggota senat melanggar konstitusi karena menunjuk seorang mantan pengacara yang punya catatan hukum untuk masuk ke kabinet. Srettha yang menyangkal melakukan kejahatan, terancam dipecat jika Mahkamah Konstitusi memutuskannya bersalah.     

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika Srettha didongkel dari pemerintahan, maka sebuah pemerintahan baru harus dibentuk dan partai yang menggolkan Srettha ke kursi perdana menteri yakni Partai Phue Thai harus menyorongkan nama kandidat pengganti Srettha untuk kemudian diputuskan oleh parlemen.      

Permasalahan politik Thailand lainnya yang bisa memicu krisis adalah mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra bersiap menghadapi dakwaan menghina Kerajaan Thailand. Tuntutan pada Thanksin dilayangkan militer Thailand yang pernah menggulingkan pemerintahan adinya Yingluck Shinawatra. 

Pemerintah berkuasa Thailand saat ini adalah sekutu dekat militer Thailand. Thaksin adalah salah satu taipan yang masih berpengaruh di Negeri Gajah Putih. Selain menghina Kerajaan Thailand, dia juga bisa terkena dakwaan melanggar undang-undang kejahatan komputer. 

Sumber: Reuters

Pilihan editor: PM Cina Tiba di Australia, Kunjungi Panda di Kebun Binatang dan Makan Siang di Kilang Anggur

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koh Samui di Thailand Dinobatkan jadi Pulau Terbaik di Asia Pasifik, Intip Pesonanya

22 jam lalu

Suasana Pulau Koh Samui yang privat, sangat pas untuk melarikan diri dari rutinitas Bangkok. Dok. Cape Fahn
Koh Samui di Thailand Dinobatkan jadi Pulau Terbaik di Asia Pasifik, Intip Pesonanya

Travel+Leisure menonjolkan pesona Koh Samui Thailand dengan menyebutkan bungalow, desa nelayan, dan pemandangan alamnya menakjubkan.


Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

2 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

Mabes Polri menyatakan posisi gembong narkoba Fredy Pratama telah terdeteksi. Polisi Thailand tinggal menangkap saja.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

2 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

3 hari lalu

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin dikritik oleh publik karena sering bepergian ke luar negeri.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

4 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

4 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Thailand Incar Keanggotaan BRICS dan OECD

5 hari lalu

Pasar Terapung di Bangkok, Thailand (Pixabay)
Thailand Incar Keanggotaan BRICS dan OECD

Thailand mengincar keanggotaan di BRICS pada pertemuan puncak selanjutnya dan sedang menyusun peta jalan aksesi OECD.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

5 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

6 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.