TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengambil keputusan pada Jumat 24 Mei 2024 atas permintaan dari Afrika Selatan agar memerintahkan Israel mengakhiri serangan militernya di Rafah.
Para pejabat Israel dilaporkan memprediksi pengadilan tertinggi PBB itu untuk memerintahkan Israel menghentikan operasinya di Kota Rafah di Jalur Gaza selatan.
Surat kabar Israel Hayom melaporkan bahwa sumber diplomatik Israel mengatakan para ahli telah menilai ada kemungkinan besar Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan keputusan terkait hal ini setelah ada permintaan yang diajukan oleh Afrika Selatan.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, akan mengambil keputusan pada Jumat malam Waktu Indonesia Barat (WIB), atas permintaan dari Pretoria agar memerintahkan Israel mengakhiri serangan militernya di Rafah di perbatasan dengan Mesir.
Sumber diplomatik yang dikutip oleh Israel Hayom mengatakan dua situasi yang mungkin terjadi adalah keputusan ICJ bahwa Israel harus mengakhiri kampanyenya di Rafah atau berusaha menghentikan serangan Israel di seluruh Jalur Gaza.
Keputusan bahwa Israel harus menghentikan perangnya di Gaza mungkin membatasi upayanya untuk melanjutkan serangan.
Israel Hayom mengatakan salah satu kekhawatiran Israel adalah bahwa ICJ yang menerapkan tindakan tersebut dapat mengarah pada rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB. Hal ini akan memaksa Tel Aviv meminta Amerika Serikat untuk memvetonya.
Menanggapi permintaan komentar, departemen informasi ICJ mengatakan kepada The New Arab bahwa mereka tidak dapat mengomentari keputusan pengadilan sebelum keputusan tersebut dibacakan di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa perintah ICJ mengikat secara hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Israel Hayom mengklaim pengadilan itu "tidak memiliki otoritas yang mengikat".
Perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 35.800 warga Palestina dan melukai 80.000 lainnya. Serangan besar-besaran Israel tersebut telah menjerumuskan Jalur Gaza ke dalam krisis kemanusiaan yang parah.
Ini adalah ketiga kalinya ICJ mengadakan dengar pendapat mengenai perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak Afrika Selatan mengajukan tuntutan genosida pada bulan Desember. Hakim ICJ mempunyai kewenangan yang luas untuk memerintahkan gencatan senjata dan tindakan lainnya, meskipun pengadilan tersebut tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri.
Pilihan Editor: Saat Pengacara Israel Diteriaki Pembohong di Sidang ICJ
THE NEW ARAB