TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa tidak akan menganggap remeh pelanggaran yang dilakukan ByteDance, yakni perusahaan asal Cina pemilik TikTok. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengakui media sosial itu telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.
Von der Leyen akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2024. Sedangkan pada Rabu, 24 April 2024, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menanda-tangani sebuah undang-undang yang menuntut agar ByteDance menjual saja TikTok atau bakal dilarang penjualannya toko-toko aplikasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pucuk pimpinan di Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menyorongkan sejumlah klaim terkait pelanggaran keamanan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan TikTok. ByteDance menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut.
“Hal ini tidak dikecualikan (melarang TikTok di Uni Eropa) karena kami adalah institusi pertama di dunia yang tidak membolehkan (staf dan pemimpin di Uni Eropa) mengunduh TikTok di ponsel yang mereka gunakan untuk bekerja. Kami tahu bahayanya TikTok,” kata von der Leyen, Senin, 29 April 2024.
Menurutnya, Uni Eropa saat ini sudah menerbitkan cukup banyak aturan demi bisa memastikan TikTok bertanggung jawab atas konten yang mereka sediakan. Sedangkan dalam sebuah pernyataan pada Senin, 29 April 2024, Thierry Breton Komisi Pasar dalam Negeri Uni Eropa mengatakan pihaknya curiga dengan TikTok ‘Lite’ yang bisa menjadi racun dan bikin kecanduan seperti rokok.
Komisi Pasar dalam Negeri Uni Eropa telah mengajukan sebuah kasus melawan ByteDance terkait aplikasi Lite milik TikTok. Uni Eropa menemukan ByteDance tidak menyerahkan laporan penilaian risiko. ByteDance diberi waktu sampai 3 Mei 2024 untuk memenuhi seluruh permintaan Uni Eropa itu dengan denda total 1 persen dari total pemasukan tahunan TikTok jika tuntutan ini tidak dipenuhi TikTok.
Sebelumnya pada Februari 2024, Komisi Pasar dalam Negeri Uni Eropa sudah mengajukan upaya pembuktian terkait upaya melindungi kelompok minoritas, mempromosikan transparansi, data akses untuk para peneliti serta manajemen risiko kecanduan dan konten berbahaya.
Sumber: RT.com
Pilihan editor: Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini