TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat pada Rabu, 3 April 2024, mengumumkan penentangannya terhadap otoritas Palestina yang berusaha mendapatkan keanggotaan penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan mengatakan bahwa dukungannya terhadap pendirian sebuah negara Palestina akan diberikan setelah negosiasi dengan pendudukan Israel.
"Kami mendukung pendirian negara Palestina yang merdeka," dan itu adalah sesuatu "yang harus dilakukan melalui negosiasi langsung melalui para pihak, sesuatu yang sedang kami upayakan saat ini, dan bukan di Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller kepada para wartawan.
Miller menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri Antony Blinken telah terlibat aktif dalam menciptakan “jaminan keamanan” bagi pendudukan Israel sebagai bagian dari landasan negara Palestina.
Hal ini terjadi ketika Israel terus membangun pemukiman di Tepi Barat, yang diakui oleh PBB dan Washington sebagai “wilayah Palestina,” tanpa menghadapi konsekuensi hukum atau hukuman apa pun.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu selama beberapa dekade telah menentang negara Palestina dan memimpin pemerintahan sayap kanan yang anggotanya memusuhi Otoritas Palestina, yang memiliki otonomi terbatas di beberapa bagian Tepi Barat.
Otoritas Palestina telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang meminta Dewan Keamanan untuk meninjau kembali permintaan kenegaraan yang telah lama diajukan pada bulan April.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berulang kali menolak pendirian Negara Palestina.
Knesset meloloskan rancangan resolusi pemerintah pada Februari lalu yang menolak pengakuan sepihak atas negara Palestina. Resolusi tersebut disahkan dengan mayoritas suara yang sangat besar, dengan 99 dari 120 anggota parlemen Israel mendukung undang-undang tersebut.
Pada 2011, Presiden Palestina Mahmoud Abbas meluncurkan aplikasi kenegaraan, yang tidak dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan. Namun, Majelis Umum memberikan status pengamat kepada "Negara Palestina" pada tahun berikutnya.
Setiap permohonan keanggotaan PBB harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan, di mana Amerika Serikat, pendukung utama "Israel", dan empat negara lainnya memiliki hak veto. Kemudian harus disetujui oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum.
AL MAYADEEN
Pilihan Editor: Kembali Dukung UNRWA, Jepang Salurkan Dana Rp555,8 Miliar