Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerman Legalkan Ganja

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Ilustrasi Ganja. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jerman resmi melegalkan ganja untuk konsumsi pribadi setelah Bundestag meloloskan undang-undang yang membolehkan individu dan lembaga nirlaba menanam atau memiliki ganja dalam jumlah terbatas.

Undang – undang itu diloloskan oleh Kanselir Jerman Olaf Scholz dan koalisi tiga partai di Jerman. Aturan hukum tersebut membolehkan menanam dan mengkonsumsi ganja secara pribadi. Syaratnya, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial. Sedangkan mereka yang boleh menanam ganja adalah anggota klub ganja yang jumlah anggotanya tidak lebih dari 500 orang dewasa. Satu anggota klub, hanya boleh mengkonsumsi ganja produksinya sendiri.            

“Kami punya dua tujuan, yakni menghentikan jual-beli ganja di pasar gelap dan kedua meningkatkan perlindungan pada anak-anak serta orang dewasa,” kata Karl Lauterbach, Menteri Kesehatan Jerman. Oposisi Jerman menuduh Lauterbach mempromosikan penggunaan narkoba.

Tino Sorge anggota legislatif dari Partai Kristen Demokrat mengatakan undang-undang ini bisa mendorong penggunaan narkoba di kalangan anak-anak muda. “Ini adalah hal terbodoh yang pernah saya dengar,” ujarnya.

Menurut Lauterbach, saat ini penggunaan ganja di kalangan remaja mengalami peningkatan. Penggunaan ganja bisa mengancam otak anak-anak muda. Saat yang sama, penjualan ganja di jalanan juga semakin banyak dan ganjanya tidak murni sehingga malah bisa menimbulkan kerusakan lebih lanjut. Diperkirakan sekitar 4.5 juta warga Jerman menggunakan ganja.            

Dengan terbitnya undang-undang ini, maka Jerman telah menjadi negara ke-9 yang melegalkan ganja dalam jumlah terbatas. Ganja juga legal di beberapa wilayah di Amerika Serikat dan Australia. Sedangkan di beberapa negara, penggunaan ganja diperbolehkan untuk tujuan medis sebagai penghilang rasa sakit. Penggunaan ganja tetap ilegal bagi anak dibawah umur dan menggunakannya di area dekat sekolah serta taman bermain.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa anggota legislatif mempertanyakan apakah undang-undang baru ini akan berdampak banyak pada perdagangan ganja karena mereka yang tidak ingin menanam ganja atau bergabung ke klub ganja, masih akan lebih memilih untuk membeli narkoba tersebut    

Sumber : Reuters

Pilihan editor: Retno Marsudi Desak ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

13 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Pola Asuh yang Disarankan Psikiater agar Remaja Tak Kecanduan Narkoba

Psikiater menjelaskan pola asuh yang sehat dan pengasuhan yang mendukung kesehatan mental dapat mencegah remaja dari penggunaan narkoba.


Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

1 hari lalu

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

Denmark menyatakan kecaman atas undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA.


Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Kementerian Luar Negeri Mengutuk Penghentian Kegiatan UNRWA di Israel

Kementerian Luar Negeri RI menilai penghentian kegiatan UNRWA di Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, dan Yerusalem Timur


Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

1 hari lalu

Seorang anak Palestina berjalan di sekolah UNRWA, setelah serangan udara di Khan Younis, di Jalur Gaza selatan, 21 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Parlemen Israel Loloskan Undang-undang yang Larang UNRWA

Palemen Israel meloloskan sebuah undang-undang yang akan melarang UNRWA beroperasi di dalam Negeri Bintang Daud itu


DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

2 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kepri yang Terbukti Gunakan Narkoba

DKPP menilai Anggota Bawaslu Kepri yang terbukti gunakan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu.


Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

2 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

Pelaku penyanderaan menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena dia berhalusinasi dikejar orang.


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.


Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

2 hari lalu

Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf saat konferensi pers perihal duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pemilu 2024 di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, 2 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Legislator PKS Minta DPR Tidak Ulangi Pembahasan RUU secara Kilat

Legislator PKS Muzammil Yusuf meminta proses pembentukan Undang-undang ke depannya tidak lagi dilakukan secara ugal-ugalan.


BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

BNN bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil langkah untuk cegah peredaran narkoba di lapas.


Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

3 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Cerita Tersangka Kurir Narkoba Asal Aceh yang Ditangkap BNN, Tergiur Upah 10 Juta

BNN menemukan total 20 bungkus narkoba jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil yang disergap di Bogor.