TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 30 organisasi di Inggris, termasuk kelompok hukum dan pencegahan kekejaman, telah menyerukan Menteri Luar Negeri David Cameron agar pemerintah mematuhi dan mendukung perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) dan menangguhkan penjualan senjata ke Israel.
Dalam surat yang dikirim pekan lalu, kelompok-kelompok tersebut berargumentasi bahwa Inggris, sebagai negara penandatangan Konvensi Genosida, “berkewajiban untuk memastikan bahwa mereka membantu mencegah dan memastikan bahwa Inggris tidak terlibat dalam pelanggaran konvensi. Oleh karena itu, tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ memiliki implikasi langsung dan mendesak terhadap kebijakan Inggris."
Israel memiliki waktu hingga 23 Februari untuk menyerahkan laporan kepada ICJ mengenai kepatuhannya terhadap enam perintah yang dikeluarkan. Negara ini diharuskan untuk “mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida” terhadap warga Palestina di Gaza, setelah ditemukan bukti adanya “retorika genosida dan tidak manusiawi yang datang dari pejabat senior pemerintah Israel.”
Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada Menteri Luar Negeri bayangan, David Lammy, dan utusan khusus Inggris untuk bantuan kemanusiaan di Gaza, Mark Bryson-Richardson.
Cameron sebelumnya menyatakan bahwa ICJ tidak seharusnya meminta pertanggungjawaban Israel dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Surat tersebut juga menambahkan, "Mengingat temuan pengadilan, sekarang ada risiko yang jelas, sebagaimana ditetapkan di bawah Kriteria Perizinan Ekspor Strategis (SELC), bahwa senjata dan peralatan militer Inggris yang ditransfer ke Israel dapat digunakan untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran Konvensi Genosida serta pelanggaran hukum kemanusiaan internasional."
Surat tersebut juga menyindir Israel dan memintanya untuk segera "membalikkan keputusannya untuk mencabut air dan listrik bagi warga Palestina di Gaza, yang keduanya merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan", dan mencatat bahwa reputasi Inggris bergantung pada tanggapannya terhadap putusan ICJ.
"Penerapan keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan internasional tidak boleh tebang pilih. Ketidakkonsistenan adalah penyebab impunitas di mana-mana. Inggris harus teguh dalam mendukung ICJ sebagai pengadilan yang kompeten dan tepat untuk mengadili dan menyelidiki perselisihan negara terkait Konvensi Genosida, dan memastikan bahwa keputusan pengadilan dihormati dan dipatuhi."
Organisasi-organisasi tersebut percaya bahwa tidak mematuhi kebijakan ini "berisiko meruntuhkan dasar-dasar sistem keadilan internasional yang berbasis aturan internasional, dan peran Inggris di dunia - bermain di tangan para aktor yang memiliki segalanya untuk mendapatkan keuntungan dari PBB yang rusak."
Hal ini terjadi dua hari setelah pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel melanggar perintah yang dikeluarkan oleh ICJ untuk segera melindungi hak-hak warga Palestina dan menghentikan semua kegiatan yang mengarah pada genosida.
Menurut beberapa pengacara, seberapa besar kepatuhan Israel merupakan ujian tidak hanya bagi ICJ tetapi juga bagi penandatangan Konvensi Genosida lainnya.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor awal bulan ini menyoroti bagaimana pasukan pendudukan Israel secara langsung membunuh ratusan warga sipil Palestina hanya beberapa hari setelahnya, meskipun ada keputusan ICJ.
AL MAYADEEN
Pilihan Editor: Kunjungi Paus Fransiskus, Presiden Argentina Bawakan Kue Kering dan Biskuit