TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda pada Sabtu 3 Februari 2024. Pengadilan memutuskan pernikahan mereka pada 2018 melanggar hukum, kata partainya.
Bushra dituduh tidak menyelesaikan masa tunggu yang diamanatkan oleh Islam, yang disebut “Iddah,” setelah menceraikan suami sebelumnya dan menikah dengan Khan.
Pasangan ini menandatangani pernikahan mereka, yang disebut “Nikkah,” pada Januari 2018 dalam sebuah upacara rahasia. Pernikahan ini berlangsung tujuh bulan sebelum mantan superstar kriket karismatik itu menjadi perdana menteri.
Ada kontroversi mengenai apakah mereka menikah sebelum masa haid Bushra selesai. Setelah awalnya menyangkal pernikahan pasangan itu pada Januari, partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), mengonfirmasi hal tersebut beberapa minggu kemudian.
Pasangan Khan membantah melakukan kesalahan. Keduanya masing-masing didenda 500.000 rupee, ARY News melaporkan.
Ini adalah keputusan ketiga yang merugikan mantan perdana menteri minggu ini dan dikeluarkan menjelang pemilu nasional pada Kamis 8 Februari 2024 sehingga ia dilarang ikut serta.
Khan, 71 tahun, yang dipenjara, dalam beberapa hari terakhir telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara. Ia juga dihukum 14 tahun penjara bersama istrinya karena menjual hadiah negara secara ilegal.
Khan berada di penjara di Kota garnisun Rawalpindi, sementara istrinya diizinkan menjalani hukumannya di rumah mereka di puncak bukit di ibu kotaIslamabad.
Dia sudah menghadapi diskualifikasi 10 tahun dari memegang jabatan publik. Belum jelas apakah hkuman-hukuman tersebut akan dijalankan secara bersamaan atau berurutan.
Pilihan Editor: Istri Mantan PM Pakistan Imran Khan Jalani Hukuman Penjara di Rumah
REUTERS