Top 3 Dunia pada 27 Januari 2024 masih didominasi pemberitaan seputar gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ melawan Israel atas tuduhan genosida. ICJ sudah menjatuhkan putusan pada Jumat, 26 Januari 2024.
Putusan ICJ itu mengundang kontroversi. Namun hal lain yang disoroti adalah mengapa Afrika Selatan maju untuk menggugat Israel ke ICJ. Berikut top 3 dunia selengkapnya:
1. Bukan Negara-negara Arab, Mengapa Afrika Selatan Ngotot Gugat Israel ke ICJ?
Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ atas agresi militer Israel di Gaza pada 11 Januari 2024. ICJ yang bermarkas di Den Haag diminta memutuskan apakah serangan Israel ke Gaza merupakan genosida terhadap warga Palestina.
Gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan itu cukup mengejutkan. Sebab gugatan bukan dilayangkan oleh negara-negara Arab yang bertetangga langsung dengan Israel dan Palestina.
Selama bertahun-tahun pemerintah dan masyarakat sipil Afrika Selatan telah menunjukkan dukungan yang teguh terhadap perjuangan Palestina, meskipun terdapat perbedaan geografis dan budaya yang besar. Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di Afrika Selatan telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan sejarah mereka sendiri di bawah rezim apartheid yang didominasi oleh minoritas kulit putih.
Baca selengkapnya di sini
2. Netanyahu Puji ICJ Tidak Perintahkan Gencatan Senjata, tapi Menolak Putusan Soal Genosida
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau ICJ pada hari Jumat untuk tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza tetapi menolak tuduhan genosida sebagai sesuatu yang “keterlaluan”, dan mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan diri.
Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida saat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Jalur Gaza, namun mereka tidak menyerukan gencatan senjata segera.
Israel mengatakan pihaknya berupaya melindungi warga di Gaza dan juga menuduh Hamas menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia – sebuah tuduhan yang dibantah oleh Hamas. Dikatakan bahwa mereka harus mempunyai hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 orang.
Baca selengkapnya di sini
3. Tak Ikut Gugat Israel, Arab Saudi hingga Aljazair Dukung Putusan ICJ
Negara-negara di jazirah Arab menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Dukungan itu disampaikan meski negara-negara Arab tak ikut menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memuji keputusan ICJ yang bertujuan menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bertujuan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Arab Saudi menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ terhadap Israel, dengan menegaskan menolak tegas terhadap praktik pendudukan dan pelanggaran Konvensi Genosida PBB.
Dalam sebuah pernyataan, Arab Saudi juga memuji upaya Afrika Selatan, dan pengajuan kasus mengenai pelanggaran yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di ICJ. Arab Saudi menekankan perlunya masyarakat internasional mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, memberikan perlindungan kepada warga Palestina dan meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional
Baca selengkapnya di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini