TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia atau ICJ pada hari Jumat untuk tidak memerintahkan gencatan senjata dalam perang di Gaza tetapi menolak tuduhan genosida sebagai sesuatu yang “keterlaluan”, dan mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan diri.
Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida saat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Jalur Gaza, namun mereka tidak menyerukan gencatan senjata segera.
Israel mengatakan pihaknya berupaya melindungi warga di Gaza dan juga menuduh Hamas menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia – sebuah tuduhan yang dibantah oleh Hamas. Dikatakan bahwa mereka harus mempunyai hak untuk membela diri setelah serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 orang.
Menanggapi kasus yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Netanyahu mengatakan komitmen Israel terhadap hukum internasional “tak tergoyahkan”.
Namun dia menambahkan dalam sebuah pernyataan: “Seperti negara lain, Israel mempunyai hak dasar untuk membela diri… Pengadilan Dunia di Den Haag dengan adil menolak permintaan keterlaluan untuk mencabut hak ini dari kami.”
Ia tampaknya mengacu pada fakta bahwa ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera di Gaza yang dikuasai Hamas.
“Tetapi klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” kata Netanyahu.
Menteri Pertahanan Yoav Gallant mengatakan Israel tidak perlu diceramahi soal moralitas. Beberapa hari setelah serangan 7 Oktober, Gallant mengatakan Israel akan memberlakukan blokade total di Gaza sebagai bagian dari pertempuran melawan “manusia hewan”.
“Mahkamah Internasional di Den Haag sudah melangkah lebih jauh, ketika mengabulkan permintaan antisemit Afrika Selatan untuk membahas klaim genosida di Gaza, dan sekarang menolak untuk langsung menolak petisi tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan.
REUTERS
Pilihan Editor Ini Keputusan Lengkap ICJ Soal Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel