TEMPO.CO, Jakarta - Negara-negara di jazirah Arab menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Dukungan itu disampaikan meski negara-negara Arab tak ikut menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memuji keputusan ICJ yang bertujuan menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bertujuan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Arab Saudi menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ terhadap Israel, dengan menegaskan menolak tegas terhadap praktik pendudukan dan pelanggaran Konvensi Genosida PBB.
Dalam sebuah pernyataan, Arab Saudi juga memuji upaya Afrika Selatan, dan pengajuan kasus mengenai pelanggaran yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di ICJ. Arab Saudi menekankan perlunya masyarakat internasional mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, memberikan perlindungan kepada warga Palestina dan meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran sistematis terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.
Mesir juga menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan sementara untuk menghentikan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Mesir menegaskan bahwa pihaknya menantikan keputusan pengadilan mengenai gencatan senjata segera di Gaza sebagai jaminan utama bagi penerapan langkah-langkah yang diperlukan dan sementara untuk melindungi warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan Pengadilan, sebagai badan peradilan utama PBB. Kementerian juga meminta Israel untuk segera menerapkan semua tindakan yang diatur oleh ICJ, yang merupakan titik awal penerapan aturan hukum internasional dan hukum humaniter internasional mengenai pemberian perlindungan bagi rakyat Palestina dan mengakhiri konflik.
Lebih lanjut, Mesir meminta Dewan Keamanan dan aktor internasional untuk memikul tanggung jawab dalam menuntut gencatan senjata yang komprehensif dan permanen.
Kementerian Luar Negeri Tunisia juga menyatakan kepuasannya atas keputusan pengadilan dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Tunisia menggambarkan keputusan ICJ sebagai keputusan bersejarah dan langkah penting untuk mengutuk kejahatan serius yang telah dan terus dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Sementara itu, Aljazair menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan awal dari berakhirnya impunitas Israel selama puluhan tahun, yang telah lama digunakan Israel untuk melancarkan penindasan terhadap rakyat Palestina dan penindasan terhadap semua hak sah mereka.
Kementerian luar negeri Aljazair menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka semangat menindaklanjuti keputusan sementara pengadilan yang memerintahkan enam tindakan sementara terhadap Israel. Israel harus melapor ke pengadilan satu bulan dari hari ini.
Kementerian Qatar mengatakan pemungutan suara yang mendukung keputusan pengadilan oleh mayoritas dari 17 hakim panel mencerminkan besarnya bahaya genosida yang mengancam warga Palestina di Jalur Gaza, yang menekankan perlunya memastikan kepatuhan Israel terhadap enam tindakan sementara tersebut.
Kementerian tersebut menegaskan kembali posisi Qatar yang teguh dalam mendukung keadilan bagi perjuangan Palestina dan hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk pembentukan negara merdeka dalam perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Hal senada diungkapkan pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan. Ia menyambut baik keputusan pengadilan tersebut dan memujinya sebagai peluang yang sangat penting untuk mengakhiri pertumpahan darah di Palestina.
“Kami akan terus mengikuti proses untuk memastikan bahwa kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina yang tidak bersalah tidak dibiarkan begitu saja,” kata Erdogan di media sosial X.
Mahkamah Internasional pada Jumat, 26 Januari 2024, memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil. Putusan itu tidak dengan tegas memerintahkan Israel untuk menghentikan perang di Gaza, namun merupakan kemunduran hukum bagi Israel, yang berharap untuk membatalkan kasus yang diajukan berdasarkan konvensi genosida yang ditetapkan setelah Holocaust.
Pengadilan menemukan bahwa warga Palestina dilindungi berdasarkan konvensi tersebut. Ada kasus yang harus disidangkan mengenai apakah hak-hak warga Palestina diabaikan dalam perang yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian yang menyedihkan. Pernyataan tersebut juga menyerukan kelompok bersenjata Palestina untuk melepaskan sandera yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober yang memicu konflik.
Para pejabat Palestina memuji keputusan tersebut. Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan hal ini merupakan sebuah pengingat bahwa “tidak ada negara yang kebal hukum.”
WAFA | AL ARABIYA
Pilihan editor: Warga Australia Unjuk Rasa untuk Dukung Suku Aborigin