TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 47 pengacara Afrika Selatan sedang mempersiapkan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat dan Inggris di pengadilan sipil atas tuduhan dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang Israel di Palestina. Upaya hukum ini buntut persidangan Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu atas tuduhan genosida di Gaza.
Kantor berita Anadolu mewartakan inisiatif ini dikepalai pengacara Afrika Selatan Wikus Van Rensburg dengan kerja sama pengacara dari Amerika Serikat dan Inggris yang katanya telah berhubungan dengan dia.
Rensburg mengatakan telah menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir, menuntut agar Israel dan pendukungnya diadili. Pemimpin firma hukum yang berdomisili di kota Gqeberha itu mengatakan telah memulai persiapan mengajukan gugatan terhadap kedua negara Barat tersebut dengan dukungan rekan-rekannya.
“Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara. Para pengacara menuduh pemerintah Amerika Serikat bertanggung jawab dan terlibat dalam dukungannya terhadap Israel.
Kelompok pengacara tersebut sebelumnya telah menyerahkan pemberitahuan niat untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat atas perannya dalam konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Palestina, seperti dilaporkan media Afrika Selatan SABC News pada Sabtu lalu. Saat bercerita kepada orang-orang disekitarnya tentang pengajuan gugatan, Rensburg mengaku mendapat dukungan dari banyak pengacara.
“Banyak dari mereka yang bergabung adalah muslim, tapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan ini, sementara saya yakin apa yang terjadi tidak benar,” kata Rensburg.
Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus mereka melawan Amerika Serikat dan Inggris, dan mereka akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil PBB.
Jika Afrika Selatan menang dalam persidangan ICJ, Rensburg yakin Amerika Serikat mungkin akan menghadapi sanksi meski Negeri Abang Sam itu, tidak menerima putusan tersebut. Dia mengatakan putusan ICJ juga akan memperkuat kasus terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang digugat bersama dua menterinya oleh Center for Constitutional Rights karena dianggap gagal mencegah genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Pekan lalu, kelompok pengacara yang diketuai Rensburg menulis surat terbuka kepada para pemimpin pemerintah Amerika Serikat dan Inggris, menyatakan mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab.
ANADOLU | SABC NEWS
Pilihan editor: Hamas Desak Jerman Batalkan Intervensi Dukung Israel ke ICJ
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini