TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat pekan ini mempublikasi detail kasus perusahaan yang diduga menyuap sejumlah pejabat asing, termasuk dari Indonesia. SAP yakni sebuah perusahaan perangkat lunak global yang berbasis di Jerman, diduga setuju untuk membayar lebih dari AS$220 juta (Rp3,4 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan kasus suap tersebut.
Berdasarkan rilis Kementerian Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu, 10 Januari 2024, SAP diduga melakukan suap kepada pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia dengan cara memberikan uang tunai, transfer uang, sumbangan politik dan terkadang barang mewah. Penyelidikan dilakukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).
Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani perjanjian yang akan menunda penuntutannya selama tiga tahun. Perjanjian tersebut berarti jaksa setuju menghapus hukuman asalkan terdakwa memenuhi persyaratan tertentu. Di bawah perjanjian ini, dua tuduhan konspirasi berdasarkan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) akan dibatalkan. SAP pun dituntut atas dua tuduhan menyangkut skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan skema suap kepada pejabat di Indonesia.
“SAP diduga memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri, dari Divisi Kriminal Kementerian Kehakiman Amerika Serikat.
Pada 2015 sampai 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia. Pejabat yang terlibat diduga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pihak KKP dan Kemenkominfo tidak menjawab permintaan Tempo untuk komentar perihal ini sampai waktu berita ini diterbitkan.
Melansir Wall Street Journal, SEC yang melakukan penyelidikan, menemukan selain Afrika Selatan dan Indonesia, dugaan skema suap juga melibatkan pejabat di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan. SEC mengatakan suap tersebut melanggar FCPA, namun SAP telah setuju untuk menyelesaikan kasus yang diajukan oleh SEC dan pihak berwenang Afrika Selatan sebelum mencapai pengadilan.
Menurut Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, Jaksa mengapresiasi SAP atas kerja samanya dalam kasus ini. SAP antara lain melakukan penyelidikan internal yang memungkinkan pemerintah mendapatkan bukti investigasi, menyediakan karyawan perusahaan untuk wawancara, serta mengumpulkan dan menganalisis informasi sesuai permintaan penyelidik.
Perusahaan multinasional ini, juga disebut telah mengambil tindakan perbaikan seperti menganalisis akar permasalahan, meningkatkan kode etik dan kebijakan serta prosedur mengenai penerimaan hadiah, hingga segera mendisiplinkan seluruh karyawan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
WALL STREET JOURNAL
Pilihan editor: Indonesia Dukung Sepenuhnya Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ