TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia pada Jumat, 12 Januari 2024, menyatakan dukungan atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) melawan Israel atas tuduhan genosida.
“Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan yang diajukan Afrika Selatan di @CIJ_ICJ terhadap Israel atas kejahatan genosida (11/1), serta permintaan untuk diambilnya langkah sementara untuk Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X.
Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan yang diajukan Afrika Selatan di @CIJ_ICJ terhadap Israel atas kejahatan genosida (11/1), serta permintaan untuk diambilnya langkah sementara untuk Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) January 12, 2024
Sebelumnya, Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya. Afrika Selatan menyatakan tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ untuk menyarankan diambil tindakan sementara atau jangka pendek guna melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
Kementetian Luar Negeri RI juga telah menyatakan dukungan melalui pernyataan juru bicaranya Lalu Muhammad Iqbal. Saat itu, kementerian tersebut merespons seruan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 9 Januari yang mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri menyatakan dukungannya secara moral dan politis terhadap permohonan Afrika Selatan ke ICJ.
“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Iqbal melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dia membedakan dukungan tersebut dari dukungan secara hukum, yang tidak bisa dilakukan oleh Indonesia karena bukan pihak dari Konvensi Genosida. Konvensi tersebut menjadi dasar hukum Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ, yang menyeret Israel sebagai sesama negara pihak.
“Secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” kata Iqbal.
Menlu sebut RI ambil jalan lain
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah menyatakan hal yang sama tentang upaya hukum Afrika Selatan. Menurutnya, Indonesia mengambil jalur yang berbeda di ICJ untuk mendukung Palestina.
“Indonesia intinya akan menggunakan berbagai cara yang dapat dilakukan untuk membela hak-hak Palestina,” katanya ketika ditanya Tempo dalam acara Diskusi Kilas Balik Diplomasi Indonesia yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Januari 2024 di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat.
Rencananya pada 19 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion mengenai Palestina di ICJ. Dia menekankan jalur yang diambil Indonesia dan Afrika Selatan adalah dua hal terpisah.
Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Indonesia, diwakili oleh Retno, akan menyampaikan pendapat lisan di depan ICJ mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Pembentukan Advisory Opinion ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum PBB yang kemudian diadopsi menjadi resolusi pada 30 Desember 2022.
Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ. Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif. Kedua adalah tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.
“Saya akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan Advisory Opinion, memperkuat posisi hukum Palestina — yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” kata Retno, mengulangi komitmennya pada Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Gedung Merdeka, Bandung pada Senin, 8 Januari 2024.
Pilihan Editor Inggris Tambah Dana Militer bagi Ukraina untuk Beli Drone Baru