Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

image-gnews
Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan koalisi konservatif baru Thailand sedang menggodok rancangan undang-undang baru yang melarang penggunaan ganja untuk keperluan rekreasional. RUU itu mencuat 18 bulan sejak Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalisasi penggunaan tanaman tersebut.

 
Dalam naskah RUU yang dirilis pada Selasa, 9 Januari 2024 oleh Kementerian Kesehatan Thailand, tercatat akan ada denda besar, hukuman penjara hingga satu tahun, atau keduanya bagi pelanggar.

 
Ganja dan produk terkait ganja akan dibatasi hanya untuk keperluan medis dan kesehatan saja berdasarkan isi RUU tersebut. Rancangan itu sejalan dengan janji Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin pada September 2023 bahwa pemerintahan barunya akan “memperbaiki” undang-undang tentang ganja dalam enam bulan ke depan.

 
Setelah dekriminalisasi, Thailand melahirkan industri yang diperkirakan bernilai hingga AS$1,2 miliar dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan bermunculannya ribuan apotik, spa, restoran, dan festival. Munculnya celah untuk penggunaan ganja sebagai rekreasi karena aturan diterapkan secara terburu-buru dan longgar hanya dalam tempo seminggu setelah dekriminalisasi.

 
“Kami merancang RUU ini untuk melarang penggunaan ganja yang salah,” kata Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew kepada media pekan ini, dikutip oleh Reuters. “Semua penggunaan rekreasi adalah salah.”

 
Sebelumnya, merokok ganja di depan umum tetap ilegal bahkan setelah aturan legalisasi, namun RUU baru ini akan melarang iklan dan kampanye pemasaran untuk tunas dan ekstrak ganja, serta produk ganja lainnya.

 
RUU menetapkan denda hingga 60 ribu baht untuk penggunaan ganja sebagai rekreasi, sementara iklan atau kampanye pemasaran mengenai penggunaan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda berkisar hingga 100 ribu baht. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 
RUU tersebut juga memperberat hukuman bagi pertanian ganja tanpa izin, mulai dari hukuman penjara satu hingga tiga tahun serta denda mulai dari 20 ribu baht hingga 300 ribu baht. Namun nasib toko-toko ganja dan apotik yang tidak diatur masih belum jelas, begitu juga dengan risiko yang dihadapi oleh warga yang menanam ganja di rumah – yang saat ini diperbolehkan jika terlebih dahulu memberi tahu pihak berwenang, meskipun tanpa memerlukan izin.

 
Pemerintah Thailand saat ini sedang menerima opini publik tentang RUU tersebut. Batas waktu untuk memberikan masukan dari masyarakat sampai 23 Januari 2024. Setelah itu, kabinet akan mempertimbangkan RUU dan saran yang diterima sebelum diajukan ke parlemen untuk pembahasan lebih lanjut.

 

REUTERS

Pilihan editor: TikTok Dikabarkan Bakal Merger dengan Goto, Ini Respons Menteri Teten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

7 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

13 jam lalu

Khao Lak, Thailand. Unsplash.com/Erik Karits
8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

1 hari lalu

Ketua DPR yang baru terpilih Mike Johnson (R-LA) mengambil sumpah jabatannya setelah ia terpilih menjadi Ketua DPR baru di US Capitol di Washington, AS, 25 Oktober 2023. REUTERS/Elizabth Frantz
DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

2 hari lalu

Ilustrasi restoran. REUTERS
Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran