TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung permohonan yang diajukan Afrika Selatan ke di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) menyangkut dugaan Israel melakukan genosida di Gaza, menurut rilis pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam pernyataannya, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum ini.
“Mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina,” kata pernyataan tersebut. “Mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina.”
Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.
Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”. ICJ telah menjadwalkan sidang pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang di Den Haag, Belanda mengenai permohonan tersebut.
Komnas HAM RI mengatakan mereka menerima imbauan mendesak untuk mendukung upaya hukum Afrika Selatan dari Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF), yang merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia Pasifik.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri menyatakan dukungannya “secara moral dan politis” terhadap permohonan Afrika Selatan ke ICJ. “Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata juru bicara Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Januari 2024.
Dia membedakan dukungan tersebut dari dukungan secara hukum, yang tidak bisa dilakukan oleh Indonesia karena bukan pihak dari Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut menjadi dasar hukum Afrika Selatan mengajukan permohonan ke ICJ, yang menyeret Israel sebagai sesama negara pihak.
“Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak,” kata Iqbal.