Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung akan Putuskan Nasib Donald Trump Maju di Pilpres AS

image-gnews
Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berunjuk rasa dengan para pendukungnya pada acara
Mantan Presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump berunjuk rasa dengan para pendukungnya pada acara "berkomitmen pada kaukus" di bar Whiskey di Ankeny, Iowa, AS 2 Desember 2023. REUTERS/Carlos Barria
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 5 Januari 2024 setuju untuk mendengarkan banding yang diajukan mantan Presiden Donald Trump atas keputusan yudisial yang melarangnya mengikuti pemilihan umum primer Partai Republik di negara bagian Colorado. Kasus tersebut sarat unsur politik dan berimplikasi besar terhadap pemilihan presiden 2024.

Mahkamah Agung Colorado pada 19 Desember 2023 mendiskualifikasi Trump dari pemilu primer di negara bagian tersebut berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS karena dia terlibat dalam pemberontakan. Tindakan yang dimaksud adalah serangan yang dilakukan oleh para pendukung Trump pada gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Donald Trump dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden berdasarkan ketentuan konstitusi yang melarang siapa pun yang “terlibat dalam perlawanan atau pemberontakan” untuk memegang jabatan publik, dan melarang dia untuk mengikuti pemilu primer.

Donald Trump, kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat Joe Biden pada pemilu AS 5 November, mengajukan banding pada hari Rabu. Para hakim mengindikasikan bahwa mereka akan mempercepat pengambilan keputusan, dengan menjadwalkan argumen lisan pada 8 Februari. Pemilihan primer Partai Republik di Colorado dijadwalkan pada 5 Maret.

Kasus Colorado mendorong Mahkamah Agung – yang mayoritas konservatif dengan rasio 6-3 dan mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump – ke dalam pusaran upaya membatalkan kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih. Kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dan penuh nuansa politik.

Di dalam pernyataan banding Donald Trump, tertulis bahwa keputusan Mahkamah Colorado menandai “pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat bahwa pengadilan telah mencegah pemilih memberikan suara untuk calon presiden dari partai besar”.

Tindakan tersebut akan membentuk upaya yang lebih luas untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara di negara bagian lainnya. Analis politik non-partisan memprediksi bahwa Colorado dan Maine, negara bagian yang condong kea rah Demokrat, kemungkinan tidak akan mendukung calon presiden dari Partai Republik dalam pemilu.

Kasus ini juga mempunyai implikasi besar bagi para hakim Mahkamah Agung AS. Terlepas dari putusan akhir nantinya, para hakim berisiko terlihat memihak satu partai, mengingat perselisihan ini bersifat politis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Trump Steven Cheung memuji keputusan Mahkamah Agung AS untuk mengadili kasus tersebut. Dia menggambarkan usaha mendiskualifikasi Trump sebagai “bagian dari upaya yang didanai dengan baik oleh aktivis politik sayap kiri yang bertekad menghentikan terpilihnya kembali Presiden Trump secara sah pada bulan November ini, bahkan jika itu berarti mencabut hak pemilih”.

Sementara, Menteri Luar Negeri Colorado Jena Griswold mengatakan orang-orang di negara bagiannya dan di seluruh AS “pantas mendapatkan kejelasan mengenai apakah seseorang yang terlibat dalam pemberontakan dapat mencalonkan diri untuk jabatan tertinggi di negara itu”.

Noah Bookbinder selaku presiden Citizens for Responsibility and Ethics di Washington, sebuah kelompok pengawas yang mewakili para penantang Trump, mengaku senang Mahkamah Agung akan secara pasti memutuskan apakah Trump dapat ikut serta dalam pemungutan suara. “Kami tak sabar mempresentasikan kasus kami dan memastikan Konstitusi ditegakkan,” ujarnya.

Banyak anggota Partai Republik yang mengecam upaya diskualifikasi tersebut sebagai campur tangan pemilu, sementara para pendukung diskualifikasi mengatakan bahwa meminta pertanggungjawaban Trump secara konstitusional atas pemberontakan mendukung nilai-nilai demokrasi. Trump sedang menghadapi tuntutan pidana dalam dua kasus terkait upayanya untuk membalikkan kekalahannya dari Biden pada pemilu 2020.

Donald Trump juga telah mengajukan banding ke pengadilan negara bagian Maine atas keputusan pejabat tinggi pemilu negara bagian tersebut yang melarang dia mengikuti pemilu primer berdasarkan ketentuan konstitusi yang sama yang dipermasalahkan di Colorado.

REUTERS

Pilihan editor: Intelijen AS Temukan Bukti ISIS Afghanistan di Balik Pengeboman Iran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus Penyelewengan Dana BOS

47 menit lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

14 jam lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump meninggalkan Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan pada hari sidangnya setelah dakwaannya oleh dewan juri Manhattan menyusul penyelidikan atas uang suap yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS /Amanda Perobelli
Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

15 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

17 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.