TEMPO.CO, Jakarta - Turki menyatakan dukungannya terhadap permohonan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) menyangkut tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Öncü Keçeli, dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 3 Januari 2024 mengatakan negaranya menyambut baik permohonan tersebut.
Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ agar mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida,” demikian tulis akun resmi Afrika Selatan di X.
Langkah Turki itu menyusul Malaysia sebagai segelintir negara pertama yang mengeluarkan pernyataan resmi mendukung permohonan tersebut, di mana Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan dukungannya pada Selasa, 2 Januari 2024. Selain kedua negara tersebut, reaksi datang dari Israel dan Palestina, juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22 ribu warga sipil Palestina, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Keçeli dalam pernyataan resmi, sambil menambahkan bahwa pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional.
“Kami berharap prosesnya bisa selesai secepatnya,” kata juru bicara tersebut. Dia juga berharap ICJ menerapkan tindakan sementara untuk menghentikan serangan Israel di Gaza, sesuai dengan permohonan Afrika Selatan.
Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, dianggap telah gagal mencegah genosida dan gagal menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ agar menerapkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
Menurut otoritas kesehatan wilayah kantong tersebut, Israel masih menyerang Gaza sejak 7 Oktober 2023, hingga menewaskan lebih dari 22 ribu orang. Pembombardiran itu dilakukan sejak penyerbuan Hamas menewaskan hampir 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang lainnya. Dengan korban jiwa di Gaza yang kian meningkat, beberapa ahli di PBB memperingatkan adanya risiko genosida yang sedang dilangsungkan di sana.
Sumber : Reuters
Pilihan Editor: PM Interim Lebanon Kecam Serangan Israel di Beirut Selatan