TEMPO.CO, Jakarta - Israel akan hadir dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dalam kasus dugaan genosida di Gaza yang dilaporkan oleh Afrika Selatan, kata juru bicara pemerintah Israel pada Selasa, 2 Januari 2024.
“Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag untuk menghilangkan blood libel (fitnah) yang tidak masuk akal oleh Afrika Selatan,” kata juru bicara Eylon Levy dalam sebuah video yang diunggah di X.
Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023, mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan khusus kabinet Afrika Selatan pada 8 Desember 2023, yang kemudian mengarahkan pendekatan ke ICJ untuk kasus ini.
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida,” kata Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan di X.
Negara yang memiliki sejarah apartheid ini selama beberapa dekade mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara sendiri di wilayah yang kini diduduki Israel. Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.
Dalam dokumen setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan Israel “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar” warga Palestina di Gaza.
Ia meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia, untuk mengeluarkan serangkaian keputusan yang mengikat secara hukum. Mereka ingin pengadilan menyatakan bahwa Israel “telah melanggar dan terus melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” dan memerintahkan Israel untuk menghentikan permusuhan di Gaza yang dapat berarti pelanggaran terhadap konvensi tersebut, menawarkan reparasi, dan menyediakan dana untuk rekonstruksi. dari apa yang dihancurkan di Gaza.
Pengajuan tersebut berargumen bahwa tindakan genosida mencakup pembunuhan warga Palestina, menyebabkan kerusakan mental dan fisik yang serius, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi yang dimaksudkan untuk “menyebabkan kehancuran fisik mereka sebagai sebuah kelompok.” Dan dikatakan bahwa pernyataan para pejabat Israel mengungkapkan niat genosida.
Afrika Selatan berpendapat bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi karena kedua negara adalah penandatangan konvensi genosida. Pasal kesembilan konvensi tersebut menyatakan perselisihan antar negara mengenai konvensi tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
Kementerian Luar Negeri Israel pun menyebut gugatan Afrika Selatan di ICJ — tempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelesaikan perselisihan antar negara — “tidak berdasar.”
Pengacara yang mewakili Afrika Selatan sedang mempersiapkan sidang yang dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari 2024, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, di platform X.
Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”.
Pada 7 Oktober 2023, kelompok Hamas melakukan penyerbuan di Israel yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang.
Sejak itu, Israel membombardir Gaza dengan dalih membela diri dari serangan Hamas, menewaskan lebih dari 22.000 orang termasuk 9.100 anak-anak dan 6.500 perempuan, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Dalam video keterangannya, Levy sebagai juru bicara Israel justru menuding Hamas melakukan genosida, menyamakan tindakan kelompok tersebut dengan Nazi. “Satu-satunya alasan Hamas tidak berhasil melakukan genosida lebih lanjut adalah karena pasukan keamanan kami menghentikannya,” katanya.
Israel lantas mengutuk tindakan Afrika Selatan yang melayangkan gugatan tersebut ke ICJ. “Sejarah akan menghakimi Afrika Selatan atas keterlibatan kriminalnya dalam pembantaian paling berdarah terhadap orang-orang Yahudi sejak Holokaus,” ujar Levy.
REUTERS
Pilihan Editor Penyerang Lee Jae-myung Minta Tanda Tangan sebelum Menusukkan Pisau ke Leher Korban