Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Bangladesh Hukum Peraih Nobel Muhammad Yunus Enam Bulan Penjara

Reporter

image-gnews
Prof. Muhammad Yunus penerima Penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 2006A. ANTARA/Noveradika
Prof. Muhammad Yunus penerima Penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 2006A. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Dhaka menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Muhammad Yunus – yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian karena memelopori pinjaman mikro kepada masyarakat termiskin di Bangladesh – karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.

Yunus, 83 tahun, akan keluar dari penjara dengan jaminan, menurut pengacaranya Abdullah Al Mamun. Seorang pengawas ketenagakerjaan mengklaim bahwa karyawan Grameen Telecom, yang dipimpin oleh Yunus, tidak diberikan tunjangan termasuk cuti dan uang jaminan kesejahteraan. Dia membantah tuduhan tersebut.

“Profesor Yunus dan tiga rekannya di Grameen Telecom dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara,” kata jaksa Khurshid Alam Khan.

Yunus dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan warga Bangladesh dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro yang dirintisnya. Namun, ia mendapat permusuhan dari Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang menuduhnya “menghisap darah” orang miskin.

Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2006 yang dihormati secara internasional. Keduanya pernah menjadi rival politik.

Yunus dan tiga rekannya dari Gremeen Telecom membantah dakwaan itu. “Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi,” kata Yunus.

“Putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Abdullah Al Mamun, pengacara Yunus. “Kami tidak mendapatkan keadilan.”

Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan bahwa kasus tersebut “tidak berdasar, palsu dan tidak bermotivasi”. “Satu-satunya tujuan dari kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia,” katanya.

Grameen Telecom, sebuah organisasi nirlaba, memiliki 34,2 persen saham operator telekomunikasi terbesar di Bangladesh, Grameenphone, yang merupakan unit dari Telenor ASA Norwegia.

Ini adalah satu dari sekitar 150 kasus yang diajukan terhadap Yunus setelah Liga Awami pimpinan Perdana Menteri Sheikh Hasina Wajed berkuasa pada 2008, menurut Amnesty International.

Kasus ini merupakan “lambang dari kondisi hak asasi manusia yang terkepung di Bangladesh, di mana pihak berwenang telah mengikis kebebasan dan melibas para pengkritik agar tunduk,” kata Agnès Callamard, sekretaris jenderal Amnesty, pada September.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irene Khan, mantan ketua Amnesty International yang sekarang bekerja sebagai pelapor khusus PBB yang hadir pada putusan hari Senin, mengatakan bahwa hukuman tersebut adalah “parodi keadilan”.

“Seorang aktivis sosial dan peraih Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negara ini dipersekusi atas dasar hal-hal yang tidak penting,” katanya.

Pada Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan Presiden AS Barack Obama dan mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama yang mengecam “pelecehan hukum yang terus-menerus” terhadap Yunus.

Para penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekan peraih Nobel, mengatakan mereka mengkhawatirkan “keamanan dan kebebasannya”.

Para pengkritik menuduh pengadilan Bangladesh memberikan stempel pada keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan berikutnya minggu depan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.

Pemerintahannya semakin tegas dalam menindak perbedaan pendapat politik, dan popularitas Yunus di kalangan masyarakat Bangladesh selama bertahun-tahun telah menjadikannya sebagai saingan potensial.

Amnesty menuduh pemerintah “mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan” ketika Yunus diadili pada September dan menyerukan agar “pelecehan” yang dilakukannya segera diakhiri.

Proses pidana terhadap Yunus adalah “suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya”, katanya.

Pilihan Editor: PBB 'Prihatin' dengan Pelecehan terhadap Aktivis HAM di Bangladesh

AL JAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

23 jam lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

1 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

2 hari lalu

Duta Besar Inggris untuk ASEAN Sarah Tiffin (kiri) dan Pejabat Ekonomi Senior Inggris untuk ASEAN Martin Kent (kanan) setelah acara peluncuran ASEAN-UK Economic Integration Programme (EIP) di Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.


Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

2 hari lalu

UOB Media Literacy Circle bersama dengan OJK dan Pendiri Sekolah Cikal mengenai literasi keuangan bagi generasi muda, termasuk mengenai Pinjol pada 24 April 2024/UOB
Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.