TEMPO.CO, Jakarta - Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap kelompok Palestina Hamas di Gaza.
Dalam pernyataan dari Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DIRCO) Afrika Selatan, pemerintah mengatakan permohonan terhadap Israel diajukan pada hari Jumat, 29 Desember 2023,.
“Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal mencegah genosida dan gagal menuntut hasutan langsung dan publik,” kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.
ICJ, kadang-kadang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara. Kementerian luar negeri Israel menanggapinya dengan mengatakan bahwa gugatan itu "tidak berdasar."
Gugatan Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut, yang dirancang setelah Holocaust, yang menjadikan upaya untuk menghancurkan suatu bangsa secara keseluruhan atau sebagian sebagai kejahatan.
Afrika Selatan meminta pengadilan mengeluarkan tindakan sementara, atau jangka pendek, yang memerintahkan Israel menghentikan serangan militernya di Gaza, yang “diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki.” "
Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang.
Meskipun ICJ di Den Haag dianggap sebagai pengadilan tertinggi PBB, keputusannya terkadang diabaikan. Pada bulan Maret 2022 pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan kampanye militernya di Ukraina, namun keputusan itu tidak diacuhkan oleh Moskow.
Perang dimulai pada 7 Oktober ketika militan kelompok Islam Hamas membunuh 1.200 orang dalam serangan lintas batas terhadap Israel dan menyandera 240 orang. Israel membalasnya dengan serangan terhadap Gaza yang dikuasai Hamas, menewaskan lebih dari 21.000 orang.
Sebagai tanggapan pertama terhadap tuntutan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel menyalahkan Hamas atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza dengan menggunakan mereka sebagai perisai manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan dari mereka, tuduhan yang dibantah oleh Hamas.
“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi pihak yang tidak terlibat,” kata pernyataan kementerian tersebut.
Palestina, yang status kenegaraannya diperebutkan namun dianggap oleh pengadilan memiliki status "negara pengamat", mengatakan pihaknya menyambut baik tuntutan Afrika Selatan.
“Pengadilan harus segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina dan menyerukan Israel, kekuatan pendudukan, untuk menghentikan serangan gencarnya,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.
Permohonan pengadilan tersebut merupakan langkah terbaru Afrika Selatan, yang merupakan pengkritik perang Israel, untuk meningkatkan tekanan setelah anggota parlemennya bulan lalu memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan hubungan diplomatik.
Afrika Selatan mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah pendudukan Israel selama beberapa dekade, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.
Pengadilan lain di Den Haag, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), secara terpisah menyelidiki dugaan kekejaman di Gaza dan Tepi Barat, namun belum menetapkan satu pun tersangka. Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya.
REUTERS
Pilihan Editor Kampus di Tunisia Buka Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Diikuti 80 Mahasiswa