TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia mendukung dan akan terlibat dalam investigasi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Palestina. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada acara tingkat tinggi mengenai situasi HAM di Palestina pada Selasa, 12 Desember 2023 di Jenewa, Swiss.
“Di sini, di gedung ini, pada saat ini, sangat relevan bagi kita untuk mendiskusikan situasi di Gaza dan bagaimana kita dapat membuat perbedaan demi kemanusiaan dan hak asasi manusia,” kata Retno dalam acara tersebut, yang diadakan dalam rangka peringatan ke-75 tahun Deklarasi Universal HAM (DUHAM) atau dikenal juga sebagai Hari HAM.
Dia mengajak negara-negara untuk mendorong diterapkannya tiga hal penting yaitu gencatan senjata di Gaza, penolakan standar ganda dalam penegakan HAM, dan dukungan bagi mekanisme akuntabilitas.
Mekanisme yang saat ini sedang berjalan dilakukan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen mengenai yang dibentuk oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Retno mendorong negara-negara untuk mendokumentasikan pelanggaran, menyerahkan bukti-bukti, memberikan dukungan politik, dan memberikan akses penuh kepada Komisi untuk menjalankan mandatnya menginvestigasi pelanggaran HAM di wilayah Palestina.
“Saya juga mendorong agar Komisi Independen tersebut diberikan akses seluas-luasnya sehingga dapat melaksanakan mandatnya dengan baik,” ujarnya.
Komisi tersebut dibentuk oleh Dewan HAM pada 2021, menyusul sesi khusus pada 27 Mei 2021 mengenai situasi HAM serius di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Sesi itu mengadopsi sebuah resolusi yang menjadi dasar pembentukan Komisi, yang ditugaskan menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan pelanggaran hukum HAM internasional menjelang dan sejak 13 April 2021.
Resolusi tersebut meminta Komisi untuk menyelidiki “semua akar penyebab ketegangan yang berulang” wilayah Palestina. Komisi penyelidikan diberi mandat untuk melapor kepada Dewan HAM dan Majelis Umum PBB setiap tahun.
Retno pun menyampaikan bahwa Indonesia akan berpartisipasi dalam persidangan Advisory Opinion mengenai Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Berbagai mekanisme akuntabilitas mengenai Palestina harus melampaui business as usual dan kita harus memastikan adanya tindak lanjut dari semua proses ini,” kata dia.
Advisory Opinion atau pendapat penasihat adalah nasihat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh ICJ, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Menurut mekanisme pengadilan ICJ, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat penasihat mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Pilihan Editor: Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh
NABIILA AZZAHRA A.