Pengadilan Pusat mencoba mengkonfirmasi reporter televisi Laura Ling dan Euna Lee mengenai kegiatan mereka sebagai bentuk kejahatan terhadap bangsa, dan secara ilegal menyeberang ke Korea Utara, papar Agen Pusat Pemberitaan Korea.
Dikatakan dalam pengadilan - yang persidangannya digelar dari 4 Juni hingga 8 Juni - "masing-masing dihukum 12 tahun penjara." Laporan ini tidak memberikan rincian lainnya.
Kedutaan besar Amerika di Seoul belum memberikan komentar mengenai putusan pengadilan Korea Utara ini. Keadaan sekitar persidangan kedua jurnalis, yang ditangkap tiga bulan lalu di perbatasan Cina-Korea Utara ini-- dirahasiakan.
Ada ketakutan bahwa dua wartawan perempuan itu akan digunakan oleh Pyongyang sebagai posisi tawar dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang mendorong PBB mengenakan sanksi untuk menghukum bangsa untuk tes missil dan penggunaan senjata nuklir.
Dua wartawati yang bekerja untuk stasiun televisi milik mantan wakil presiden Amerika Al Gore di California ini, pada 17 Maret telah ditangkap. Mereka sedang membuat laporan mengenai perdagangan perempuan. Mereka tersesat ke Cina bagian Utara dan ditangkap penjaga perbatasan Korea Utara.
Keputusan pengadilan itu sudah tidak bisa banding lagi karena merupakan keputusan pengadilan tinggi Korea Utara dimana keputusan itu sudah final. Persidangan itu tidak terbuka untuk umum atau untuk pemantau asing.
AP| NUR HARYANTO