TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa atau DK PBB yang membahas gencatan senjata di Jalur Gaza lagi-lagi kembali terhambat tersebab oleh hak veto yang dimiliki lima negara tetap DK PBB.
Pada rancangan resolusi kali ini, Inggris dan Amerika Serikat sebagai pemegang hak veto menentang memasukkan poin dan bahasan gencatan senjata perang Israel-Palestina tersebut.
Sesi tertutup yang digelar pada 6 November 2023 gagal mencapai kesepakatan resolusi untuk menghentikan perang yang semakin masif terjadi di Timur Tengah.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) adalah badan yang memiliki peran kunci dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Resolusi-resolusi ini memiliki peran penting dalam diplomasi dunia dan merupakan instrumen hukum yang mengikat bagi anggota PBB.
Bagaimana Resolusi DK PBB?
Mengutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Resolusi DK PBB adalah keputusan formal yang diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa. Resolusi ini merupakan pernyataan kebijakan yang mengikat bagi negara-negara anggota PBB dan dirancang untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi DK PBB dapat mencakup berbagai isu, termasuk konflik bersenjata, sanksi internasional, pemeliharaan perdamaian, dan penyelesaian konflik.
Pembuatan resolusi DK PBB adalah proses yang rumit. Biasanya, sebuah resolusi diajukan oleh salah satu anggota DK PBB, yang kemudian diperiksa, dibahas, dan didiskusikan dalam sidang DK PBB. Setelah itu, resolusi dapat diubah atau direvisi sesuai dengan perdebatan dan negosiasi yang berlangsung. Akhirnya, setelah mencapai konsensus atau mayoritas suara yang diperlukan, resolusi diadopsi sebagai keputusan resmi DK PBB.
Resolusi DK PBB sering kali mengarah pada tindakan konkret untuk menjaga perdamaian dan keamanan di daerah-daerah yang terkena konflik atau krisis.
DK PBB juga berperan dalam menjaga dan memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional. Resolusi DK PBB dapat memberikan legitimasi hukum untuk tindakan militer oleh negara atau koalisi negara untuk melindungi perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi DK PBB memiliki kekuatan hukum yang mengikat negara-negara anggota PBB. Ini berarti bahwa negara-negara anggota harus mematuhi resolusi DK PBB, dan tindakan unilateral yang melanggar resolusi tersebut dapat menyebabkan tindakan internasional terhadap negara yang melanggar hukum.
SETKAB.GO.ID | UNUD.AC.ID
Pilihan editor: DK-PBB akan Ambil Suara untuk Usulan AS dan Rusia untuk Gaza