TEMPO.CO, Jakarta - Ketika penjahat perang diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), bagaimana proses hukum berjalan dalam institusi tersebut?
Sebelum mengetahui jawabannya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan di ICC. Pemberian yurisdiksi kepada ICC didasarkan pada Statuta Roma yang membatasinya pada empat ranah kejahatan, antara lain:
Kejahatan Genosida
Kejahatan ini ditandai dengan niat untuk melenyapkan suatu bangsa, etnis, ras, atau agama secara menyeluruh dengan membunuh anggota kelompoknya atau cara lainnya. Hal yang dimaksud cara lainnya adalah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian fisik atau mental terhadap kelompok tertentu, sengaja melakukan tindakan yang akan menyebabkan kemusnahan suatu kelompok, mencegah terjadinya kelahiran dalam sebuah kelompok, dan memindahkan secara paksa anak suatu kelompok ke kelompok lain.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan ini secara tegas dibagi menjadi 15 macam dalam Statuta Roma, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan--khususnya perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid atau segregasi rasial, dan deportasi. Semua kejahatan itu bisa diselesaikan di ICC dengan syarat sebagai serangan besar terhadap penduduk sipil.
Kejahatan Perang
Kejahatan jenis ini diatur dalam Konvensi Jenewa. Terdiri dari penggunaan tentara anak-anak, pembunuhan atau penyiksaan terhadap orang-orang seperti warga sipil dan tawanan perang, sengaja mengarahkan serangan ke rumah sakit, bangunan bersejarah, atau fasilitas keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, dan tujuan amal.
Kejahatan Agresi
Kejahatan jenis ini adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh sebuah negara untuk menyerang kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lainnya.
Setelah mengetahui jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di ICC, maka tahap selanjutnya adalah proses hukumnya. Dilansir dari icc-cpi.int, secara umum proses hukum di ICC terbagi menjadi enam tahap, antara lain:
Tahap-tahap
Pemeriksaan Pendahuluan
Pada tahap ini, Kantor Kejaksaan akan memeriksa ada atau tidaknya bukti kejahatan yang cukup serius sehingga masuk dalam yurisdiksi ICC. Selain itu, dilakukan juga pembukaan penyelidikan yang bertujuan untuk kepentingan keadilan dan kepentingan para korban. Namun, bila bukti menyatakan kejahatan tidak termasuk yurisdiksi ICC, maka tidak akan dilakukan penyelidikan. Jika kejahatan masih dirasa dalam yurisdiksi ICC, bisa diajukan bukti-bukti baru yang menegaskan dakwaan.
Investigasi
Tahap ini dilakukan kalau tersangka sudah teridentifikasi. Jaksa akan meminta Hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, ICC akan bergantung pada negara yang melakukan penangkapan tersangka dan pemindahannya ke ICC. Selanjutnya Jaksa akan melakukan panggilan terhadap tersangka. Tersangka dipersilakan untuk hadir dengan sukarela. Namun, bila terjadi penolakan atau hal semacamnya, maka surat penangkapan tadi akan digunakan.
Tahap Pra-Peradilan
Tahapan ini terbagi menjadi dua, yaitu kemunculan awal dan sidang konfirmasi tuntutan. Pada kemunculan awal ada tiga Hakim Pra-Peradilan yang tugasnya mengonfirmasi identitas tersangka dan memastikan tersangka memahami dakwaan. Dilanjutkan sidang konfirmasi tuntutan yang berisikan penyampaian segala hal oleh Jaksa, Pembela, dan Kuasa Hukum Korban. Setelahnya, Hakim memutuskan (biasanya dalam waktu 60 hari) bahwa kejahatannya layak atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan.
Tahap Percobaan
Pada tahap ini, jumlah Hakim masih sama. Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa atas kejahatan. Kemudian mengeluarkan putusan, kalau bersalah tentu dengan rincian hukuman. Selain itu, Hakim juga memerintahkan pemenuhan hak korban seperti ganti rugi. Putusan tahap ini bisa diajukan banding oleh Jaksa atau Pembela.
Tahap Banding
Pada tahap ini, jumlah Hakim bertambah menjadi lima orang. Namun, semuanya tidak pernah memimpin sidang tahap percobaan. Adapun penyelesaiannya dilakukan dalam Kamar Banding. Hasil putusannya dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya. Namun, mungkin juga putusannya menyatakan harus ada peradilan ulang atas kejahatannya.
Penegakan Hukum
Bila putusan sudah mengikat, maka tinggal pelaksanaannya saja. Adapun pelaksanaan hukaman hanya bisa dilakukan di wilayah negara yang mengakui hukum ICC.
Itulah tahapan persidangan yang harus dilewati demi keadilan kemanusiaan. Putusan yang mengikat harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait, termasuk penjahat perang.
ICC-CPI.INT
Pilihan editor: Israel akan Diseret Erdogan ke Mahkamah Internasional Sebagai Penjahat Perang, Lebih Jauh Soal Penjahat Perang