Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjahat Perang Bisa Diseret Ke Mahkamah Pidana Internasional, Inilah Proses Peradilannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika penjahat perang diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), bagaimana proses hukum berjalan dalam institusi tersebut?

Sebelum mengetahui jawabannya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan di ICC. Pemberian yurisdiksi kepada ICC didasarkan pada Statuta Roma yang membatasinya pada empat ranah kejahatan, antara lain:

Kejahatan Genosida

Kejahatan ini ditandai dengan niat untuk melenyapkan suatu bangsa, etnis, ras, atau agama secara menyeluruh dengan membunuh anggota kelompoknya atau cara lainnya. Hal yang dimaksud cara lainnya adalah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian fisik atau mental terhadap kelompok tertentu, sengaja melakukan tindakan yang akan menyebabkan kemusnahan suatu kelompok, mencegah terjadinya kelahiran dalam sebuah kelompok, dan memindahkan secara paksa anak suatu kelompok ke kelompok lain. 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan ini secara tegas dibagi menjadi 15 macam dalam Statuta Roma, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan--khususnya perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid atau segregasi rasial, dan deportasi. Semua kejahatan itu bisa diselesaikan di ICC dengan syarat sebagai serangan besar terhadap penduduk sipil. 

Kejahatan Perang

Kejahatan jenis ini diatur dalam Konvensi Jenewa. Terdiri dari penggunaan tentara anak-anak, pembunuhan atau penyiksaan terhadap orang-orang seperti warga sipil dan tawanan perang, sengaja mengarahkan serangan ke rumah sakit, bangunan bersejarah, atau fasilitas keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, dan tujuan amal. 

Kejahatan Agresi

Kejahatan jenis ini adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh sebuah negara untuk menyerang kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lainnya. 

Setelah mengetahui jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di ICC, maka tahap selanjutnya adalah proses hukumnya. Dilansir dari icc-cpi.int, secara umum proses hukum di ICC terbagi menjadi enam tahap, antara lain:

Tahap-tahap

Pemeriksaan Pendahuluan

Pada tahap ini, Kantor Kejaksaan akan memeriksa ada atau tidaknya bukti kejahatan yang cukup serius sehingga masuk dalam yurisdiksi ICC. Selain itu, dilakukan juga pembukaan penyelidikan yang bertujuan untuk kepentingan keadilan dan kepentingan para korban. Namun, bila bukti menyatakan kejahatan tidak termasuk yurisdiksi ICC, maka tidak akan dilakukan penyelidikan. Jika kejahatan masih dirasa dalam yurisdiksi ICC, bisa diajukan bukti-bukti baru yang menegaskan dakwaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investigasi

Tahap ini dilakukan kalau tersangka sudah teridentifikasi. Jaksa akan meminta Hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, ICC akan bergantung pada negara yang melakukan penangkapan tersangka dan pemindahannya ke ICC. Selanjutnya Jaksa akan melakukan panggilan terhadap tersangka. Tersangka dipersilakan untuk hadir dengan sukarela. Namun, bila terjadi penolakan atau hal semacamnya, maka surat penangkapan tadi akan digunakan. 

Tahap Pra-Peradilan

Tahapan ini terbagi menjadi dua, yaitu kemunculan awal dan sidang konfirmasi tuntutan. Pada kemunculan awal ada tiga Hakim Pra-Peradilan yang tugasnya mengonfirmasi identitas tersangka dan memastikan tersangka memahami dakwaan. Dilanjutkan sidang konfirmasi tuntutan yang berisikan penyampaian segala hal oleh Jaksa, Pembela, dan Kuasa Hukum Korban. Setelahnya, Hakim memutuskan (biasanya dalam waktu 60 hari) bahwa kejahatannya layak atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. 

Tahap Percobaan

Pada tahap ini, jumlah Hakim masih sama. Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa atas kejahatan. Kemudian mengeluarkan putusan, kalau bersalah tentu dengan rincian hukuman. Selain itu, Hakim juga memerintahkan pemenuhan hak korban seperti ganti rugi. Putusan tahap ini bisa diajukan banding oleh Jaksa atau Pembela. 

Tahap Banding

Pada tahap ini, jumlah Hakim bertambah menjadi lima orang. Namun, semuanya tidak pernah memimpin sidang tahap percobaan. Adapun penyelesaiannya dilakukan dalam Kamar Banding. Hasil putusannya dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya. Namun, mungkin juga putusannya menyatakan harus ada peradilan ulang atas kejahatannya. 

Penegakan Hukum

Bila putusan sudah mengikat, maka tinggal pelaksanaannya saja. Adapun pelaksanaan hukaman hanya bisa dilakukan di wilayah negara yang mengakui hukum ICC. 

Itulah tahapan persidangan yang harus dilewati demi keadilan kemanusiaan. Putusan yang mengikat harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait, termasuk penjahat perang

ICC-CPI.INT
Pilihan editor: Israel akan Diseret Erdogan ke Mahkamah Internasional Sebagai Penjahat Perang, Lebih Jauh Soal Penjahat Perang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Maroko akan Adili Tentara Israel hingga Trump Ancam Iran

8 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Top 3 Dunia: Maroko akan Adili Tentara Israel hingga Trump Ancam Iran

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 26 September 2024 diawali oleh kabar Moche Avichzer, tentara Israel yang akan diadili Maroko karena kejahatan perang


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

8 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Selandia Baru: Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Serangan ke Gaza

14 hari lalu

Warga Palestina membakar sampah plastik untuk menghasilkan bahan bakar alternatif di tengah kelangkaan saat konflik Israel-Hamas, di Jalur Gaza utara, 5 September 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Selandia Baru: Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Serangan ke Gaza

Menlu Selandia Baru Winston Peters mengatakan Israel bertindak terlalu jauh dalam serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.


Dubes Lebanon Sebut Ledakan Pager Kejahatan Perang di Sidang Umum PBB

17 hari lalu

Tas seorang pria meledak di sebuah supermarket di Beirut, Lebanon 17 September 2024. Media Sosial/melalui REUTERS
Dubes Lebanon Sebut Ledakan Pager Kejahatan Perang di Sidang Umum PBB

Duta Besar Lebanon Hadi Hachem untuk PBB menyebut serangkaian ledakan pager oleh Israel sebagai kejahatan perang


Hindari Surat Penangkapan ICC, Netanyahu Minta Diselidiki Jaksanya Sendiri

21 hari lalu

Foto Kombinasi Yoav Gallant dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Hindari Surat Penangkapan ICC, Netanyahu Minta Diselidiki Jaksanya Sendiri

Ancaman jaksa ICC untuk menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant ternyata membuat sang perdana Menteri Israel khawatir.


Selandia Baru Buka Kemungkinan Penyelidikan Peran Mereka dalam Perang Israel di Gaza

22 hari lalu

Brendan Horsley. igis.govt.nz
Selandia Baru Buka Kemungkinan Penyelidikan Peran Mereka dalam Perang Israel di Gaza

Para pengacara mengatakan partisipasi Selandia Baru dalam kelompok intelijen Five Eyes mungkin telah memberikan data intelijen ke badan-badan Israel


ICC Hentikan Proses Hukum atas Ismail Haniyeh

28 hari lalu

Foto arsip tertanggal 27 Maret 2019 menunjukkan Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyeh sedang memeriksa puing-puing kantornya yang dihancurkan akibat serangan pasukan Israel terhadap Gaza di Kota Gaza, Gaza. Foto: Kantor Pers Ismail Haniye
ICC Hentikan Proses Hukum atas Ismail Haniyeh

ICC menghentikan proses hukum terhadap mendiang pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, menyusul kematiannya pada bulan Juli.


Jaksa ICC Khawatirkan 'Ancaman' dan Tekanan AS terhadap Penyelidikan Israel

30 hari lalu

Benjamin Netanyahu dan Karim Khan. REUTERS
Jaksa ICC Khawatirkan 'Ancaman' dan Tekanan AS terhadap Penyelidikan Israel

Dalam wawancara dengan sebuah media Jepang, Jaksa ICC, Karim Khan, mendesak kerja sama Jepang dalam mempengaruhi AS.


ICC Minta Mongolia Penjarakan Vladimir Putin

33 hari lalu

Presiden Mongolia Elbegdorj Tsakhia (kanan) dan Presiden Rusia Vladimir Putin berfoto dengan anak kecil di Genghis Khan Square, Ulan Bator, Mongolia, 3 September 2014. (AP/Alexei Nikolsky)
ICC Minta Mongolia Penjarakan Vladimir Putin

Mongolia adalah anggota ICC dan Vladimir Putin dijadwalkan kunjungan kerja ke Mongolia.


Tak Khawatirkan Ancaman Penangkapan ICC, Putin Kunjungi Mongolia Pekan Depan

35 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri pertemuan dengan Presiden Suriah Bashar al-Assad di Kremlin di Moskow, Rusia, 24 Juli 2024. Sputnik/Valeriy Sharifulin/Pool via REUTERS
Tak Khawatirkan Ancaman Penangkapan ICC, Putin Kunjungi Mongolia Pekan Depan

Lawatan ini akan menjadi yang pertama bagi Putin ke negara anggota Mahkamah Pidana Internasional sejak surat perintah atas "kejahatan perang".