Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Reporter

image-gnews
Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura karena pelanggaran imigrasi, kembali ke Singapura secara ilegal. Muhammad Izal berenang dari Malaysia dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung.

Pria berusia 34 tahun itu ditangkap lagi dan pada Kamis dijatuhi hukuman 15 bulan penjara serta tujuh pukulan cambuk.

Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya.

Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.

Dia dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.

Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.

Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.

Ia naik feri dari Batam, Indonesia, ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju Pulau Ubin Singapura.

Dia menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup, kata dokumen pengadilan. Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam sebelum melanjutkan berenang menuju Pantai Changi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa ia harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari.

Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah.

Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.

Setelah tinggal di negara asalnya selama hampir tujuh bulan, Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal.

Dia ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura.

Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal. Sebagai pembelaan diri, dia mengatakan menyesal dan dia memiliki anak dan orang tua yang sakit.

Pilihan Editor: Mencuri Minyak, 11 Warga Indonesia Diadili di Singapura

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

1 jam lalu

Konferensi Pers Polda Sumbar pada Jumat 3 Mei 2024 terkait penangkapan 2 penambang emas ilegal di Kabupaten Solok. Foto: Humas Polda Sumbar
Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.


Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

8 jam lalu

Salah satu orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024, Li Xiting. Foto: Mindray
Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.


Austria - Indonesia Gelar Konser Orkestra di 3 Negara, Rayakan 70 Tahun Persahabatan

16 jam lalu

Duta Besar Austria untuk Indonesia Thomas Loidl, Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri RI Widya Sadnovic, pemain biola asal Austria Julian Walder dan Direktur Jakarta Concert Orchestra (JCO) Avip Priatna di konferensi pers perayaan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Austria, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Austria - Indonesia Gelar Konser Orkestra di 3 Negara, Rayakan 70 Tahun Persahabatan

Austria dan Indonesia merayakan 70 tahun hubungan diplomatik dengan menggelar serangkaian konser orkestra di tiga negara.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

1 hari lalu

Salah satu orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024, Li Xiting. Foto: Mindray
10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.


Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

1 hari lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, Tiongkok 4 November 2022. Kay Nietfeld/Pool via REUTER
Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.