TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura menyeret 11 warga Indonesia dan dua karyawan Brightoil Petroleum Singapore ke meja hijau, Rabu, 7 Februari 2018, karena dituduh mencuri minyak untuk kapal laut senilai S$ 17.426 atau setara dengan Rp 179 juta.
"Mereka dikenai tuduhan melakukan kejahatan," Channel News Asia melaporkan, Rabu.Ilustrasi pencurian minyak di kapal. Malte Schwarz
Baca: Potensi Kerugian Impor Minyak Rp 1,8 Triliun
Masing-masing terdakwa bernama Stendlee Ambat, 23 tahun; Anomarin Mangerongkoda, 26 tahun; Franner Virty Einstein Sabaru, 28 tahun; Kiki Sarki Lintongan, 30 tahun; Emriko Sikape, 32 tahun; Robby Lirpa Sugiharto, 34 tahun; Jelli Daniel Lumantow, 34 tahun; Stenlly Kart Baule, 38 tahun; Yun Beriel, 41 tahun; Sapidi, 44 tahun dan Herslag, 45 tahun.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh Channel News Asia, pencurian itu bermula dari kedatangan Robby dan Sapidi ke atas kapal Brightoil 326 yang terdaftar di Singapura pada Senin, 5 Februari 2018, sekitar pukul 15.15 petang waktu setempat. Keduanya awak kapal dan karyawan suplier minyak dari Brightoil Petroleum.
Dalam pemberitaan media disebutkan, para tersangka itu ditangkap setelah Polisi Perairan Singapura menerima informasi pada 19 Januari 2018 yang menyebutkan, sejumlah pria asing berprofesi sebagai awak kapal diyakini terlibat penjualan minyak gas ilegal sebesar 200 metrik ton.
"Minyak tersebut diperkirakan senilai S$ 97 ribu atau sekitar Rp 997 juta."
Dari laporan tersebut, polisi Singapura menindaklanjuti hingga penangkapan para tersangka, Senin.
Baca: Singapura Konsumsi BBM Tertinggi di ASEAN
Saat ini, aparat keamanan Singapura menyita kapal dan sebuah tugboat di Bedok Jetty untuk keperluan penyidikan. Jika warga Indonesia itu terbukti bersalah, mereka bakal dihukum 15 tahun penjara dan denda.