Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

Reporter

image-gnews
Suporter Iran membentangkan poster  bertuliskan
Suporter Iran membentangkan poster bertuliskan "Kebebasan hidup perempuan" dan "Kebebasan untuk Iran" dalam stadion saat pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Grup B, Inggris vs Iran di Stadion Internasional Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 21 November 2022. Suporter Iran menggunakan momen Piala Dunia untuk menyuarakan pesan menolak kekerasan terhadap perempuan di Iran, pasca tewasnya Mahsa Amini dan demonstran lainnya. REUTERS/Paul Childs
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penganugerahan Nobel Perdamaian kepada aktivis yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak perempuan di Iran.

Teheran menolak tuduhan diskriminasi, tetapi berikut adalah beberapa gambaran bagaimana Iran memperlakukan perempuan, menurut berbagai laporan pada 2021 dan 2023 oleh pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB terkait Iran, Javaid Rehman seperti dilansir Reuters pada Jumat.

Aturan berpakaian

Polisi, pasukan sukarelawan paramiliter Iran Basij, dan polisi moral akan menggunakan kekerasan untuk menegakkan aturan hijab atau jilbab, kata laporan PBB.

Seorang perempuan yang tidak mengenakan jilbab menjadi sasaran pelecehan, penangkapan, denda, dan hukuman penjara hingga dua bulan. Para aktivis yang menentang undang-undang tersebut telah menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun.

Mahsa Amini, seorang perempuan Iran keturunan Kurdi berusia 22 tahun, meninggal di dalam tahanan setelah dipenjara karena diduga melanggar aturan hijab. Kematiannya memicu protes besar-besaran di seluruh Iran. Protes ini terjadi di tengah dorongan resmi dari pemerintah Iran untuk memperketat aturan hijab.

Pasukan keamanan Iran sempat terekam tengah memukuli para perempuan yang melepas jilbab mereka selama demonstrasi tersebut. Mereka juga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan-perempuan yang ditangkap selama protes, menurut laporan pelapor PBB, mengutip kelompok hak-hak asasi dan sejumlah mantan tahanan.

Iran membantah telah melakukan pelecehan terhadap para pengunjuk rasa dan tahanan.

Sementara itu, parlemen telah meloloskan rancangan undang-undang yang memperberat hukuman penjara hingga 10 tahun bagi perempuan yang melawan aturan hijab, meskipun undang-undang tersebut belum disahkan.

Pernikahan dan perceraian

Usia legal bagi anak perempuan untuk menikah adalah 13 tahun dan anak perempuan yang lebih muda juga dapat menikah dengan persetujuan khusus dari ayah dan pengadilan.

Ada lebih dari 13.000 anak perempuan berusia 13 tahun yang menikah dalam kurun waktu 1 tahun, yaitu pada Maret 2018--Maret 2019, kata laporan PBB, mengutip data terbaru pemerintah yang tersedia.

Seorang perempuan harus mendapatkan izin dari ayahnya untuk menikah, tetapi pengadilan dapat menganulir penolakan. Para suami dapat melarang istrinya untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri.

Iran mengizinkan poligami, termasuk memiliki istri sementara yang dapat diceraikan kapan saja.

Suami memiliki hak untuk menceraikan istrinya kapan saja, tetapi perempuan hanya dapat mengajukan cerai dengan alasan yang kuat dan biasanya harus rela melepaskan tuntutan-tuntutan finansial agar bisa cerai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang ibu dapat memiliki hak asuh untuk merawat dan membesarkan anaknya sampai usia tujuh tahun. Setelah itu hak asuh akan dipindahkan kepada ayah, kecuali jika pengadilan memutuskan sebaliknya. Sang ayah tetap menjadi wali tunggal.

Hukum Pidana

Anak perempuan berusia mulai dari 9 tahun dapat dihukum atas kejahatan serius, sedangkan anak laki-laki baru dapat dimintai pertanggungjawaban jika sudah berusia 15 tahun.

Pada 2018, Mahboubeh Mofidi, yang menikah pada usia 13 tahun, dieksekusi karena diduga membunuh suaminya pada usia 17 tahun setelah menuduhnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa keluarga korban pembunuhan perempuan hanya berhak menerima setengah dari kompensasi yang diterima keluarga korban pembunuhan laki-laki.

Kesaksian seorang perempuan di pengadilan, dalam banyak proses hukum, sama dengan setengah dari kesaksian seorang pria.

Kekerasan

Kekerasan seksual tidak dikriminalisasi sebagai kejahatan yang terpisah. Pemerkosaan dapat dituntut sebagai bentuk hubungan seksual yang dilarang, tetapi korban pemerkosaan juga berisiko dihukum jika dia tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya, kata pelapor PBB.

Seorang pria yang melihat istrinya berzina dapat dibebaskan dari sebagian hukuman jika dia membunuhnya. Ada beberapa pengecualian bagi laki-laki yang membunuh anak atau cucu yang melakukan "pembunuhan demi kehormatan" terhadap wanita dan anak perempuannya yang diduga melakukan pelanggaran seksual.

Para istri harus membuktikan bahwa mereka telah mengalami kekerasan yang tidak dapat ditolerir oleh pasangannya, untuk dapat mengajukan cerai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, kata pelapor PBB.

Pekerjaan

Perempuan tidak dapat menjadi hakim dan hampir tidak ada yang mengambil peran politik senior. Banyak perempuan tidak diizinkan mencalonkan diri dalam pemilu. Pihak berwenang secara berkala menghentikan perempuan bekerja sebagai sekretaris dan manajer kantor atau di restoran dan kafe.

Pilihan Editor: Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

6 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cerita Anak Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang jadi Korban Sodomi oleh Pengasuhnya Selama 8 Tahun

Selama hampir sewindu, remaja asal Bandung, Jawa Barat, ini mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh ketua yayasan dan pengurus panti asuhan.


Ini Fasilitas-fasilitas Strategis Iran yang Diincar Israel dalam Serangan Balasan

9 jam lalu

Sebuah proyektil terlihat di langit setelah Iran menembakkan salvo rudal balistik, di tengah permusuhan lintas batas antara Hizbullah dan Israel, seperti yang terlihat dari Tel Aviv, Israel, 1 Oktober 2024. REUTERS/Ammar Awad
Ini Fasilitas-fasilitas Strategis Iran yang Diincar Israel dalam Serangan Balasan

Israel mengincar fasilitas-fasilitas strategis Iran, menandai niat negara Zionis ini untuk menghancurkan sendi kehidupan penting lawannya.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

18 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

18 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

21 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Donald Trump: Israel Harus Serang Situs Nuklir Iran!

1 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Donald Trump: Israel Harus Serang Situs Nuklir Iran!

Donald Trump membuat pernyataan kontroversial terkait rencana Israel menyerang fasilitas nuklir Iran.


Film Hijab Kritik Patriarki dan Konservatisme Sosial dari Perspektif Perempuan Masa Kini

1 hari lalu

Film Hijab karya sutradara Hanung Bramantyo. Foto: Instagram/@madanifilmfest
Film Hijab Kritik Patriarki dan Konservatisme Sosial dari Perspektif Perempuan Masa Kini

Film Hijab mengeksplorasi nilai patriarki dan konservatisme lewat kisah 4 perempuan yang temukan kemandirian dan identitas diri di balik hijab.


Peran Besar Amerika Dalam Penggunaan Iron Dome

1 hari lalu

Sistem antirudal Iron Dome Israel mencegat roket setelah Iran menembakkan salvo rudal balistik, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel, 1 Oktober 2024 REUTERS/Amir Cohen
Peran Besar Amerika Dalam Penggunaan Iron Dome

Dalam pembangunan Iron Dome, Israel mendapat banyak bantuan Amerika


Dilarang Masuk Israel, UNRWA dan Sekjen PBB Malah Jadi Favorit Raih Nobel Perdamaian

2 hari lalu

Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini. REUTERS/Mohamed Azakir
Dilarang Masuk Israel, UNRWA dan Sekjen PBB Malah Jadi Favorit Raih Nobel Perdamaian

UNRWA, ICJ dan Sekjen PBB Antonio Guterres adalah beberapa di antara favorit untuk mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini.


Khotbah Jumat Ali Khamenei: Serangan Rudal Iran terhadap Israel 'Legal' dan 'Sah'

2 hari lalu

Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Sayid Ali Khamenei. Foto: Kantor Pelestarian dan Publikasi Karya-karya Ayatollah Sayid Ali Khamenei
Khotbah Jumat Ali Khamenei: Serangan Rudal Iran terhadap Israel 'Legal' dan 'Sah'

Di tengah-tengah kabar ia disembunyikan, pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei muncul dalam khotbah Jumat di Teheran.