TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja putri asal Indonesia dihukum denda di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam polisi lengkap. Seperti dilansir Malay Mail pada Rabu 27 September 2023, dia dijatuhi hukuman denda total RM1.500 atau hampir Rp5 juta sebagai ganti hukuman dua bulan penjara.
Sementara pelanggaran masa tinggal membuatnya didenda RM10.000 atau hampir Rp33 juta sebagai ganti hukuman enam bulan penjara. Malay Mail melaporkan bahwa di persidangan, remaja Indonesia itu tidak diwakili oleh penasihat hukum.
Insiden ini berawal ketika remaja berusia 17 tahun tersebut mendatangi kantor polisi Satok, di Sarawak sekitar pukul 14.30 pada 12 September 2023. Terdakwa yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi kantor polisi Satok dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.
Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi, setelah pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian. Mereka pun menahannya. Terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.
Untuk pelanggaran ini, terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 KUHP, dan Pasal 89 Undang-undang Kepolisian Malaysia tahun 1967.
Sementara itu, pemeriksaan di paspornya menemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.
Ia pun mengaku bersalah di hadapan hakim Zubaidah Sharkawi yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan denda RM500 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.
Dalam persidangan pada Selasa lalu, pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut. Untuk pelanggaran melampaui masa tinggal, dia didenda RM10,000 atau Rp32.994.900 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut di hadapan Hakim Musli Ab Hamid.
Pilihan Editor: Lagi, Perempuan WNI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia
MALAY MAIL