TEMPO.CO, Jakarta - Rusia dan Ukraina akan berhadapan di hadapan Mahkamah Internasional pada Senin, 18 September 2023, dalam kasus yang berpusat pada klaim Moskow bahwa invasi mereka ke Ukraina dilakukan untuk mencegah genosida.
Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB hanya beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari tahun lalu. Kyiv berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi itu dibenarkan untuk mencegah dugaan genosida di Ukraina timur.
Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida.
Rusia ingin kasus ini dibatalkan dan menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICJ). Sidang tersebut, yang dijadwalkan berlangsung hingga 27 September, tidak akan mendalami inti kasus tersebut dan malah berfokus pada argumentasi hukum mengenai yurisdiksi.
Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar untuk mendapatkan keputusan mengenai legalitas keseluruhan tindakan militernya. Ukraina telah melewati satu rintangan ketika pengadilan memutuskan memenangkannya dalam keputusan awal kasus tersebut pada Maret tahun lalu. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.
Dalam sidang tersebut, pengadilan juga akan mendengarkan pendapat dari 32 negara bagian lainnya, yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk memajukan kasus tersebut.
“Hal ini terlihat cukup positif bagi pengadilan untuk menemukan bahwa mereka memiliki yurisdiksi,” kata Juliette McIntyre, dosen hukum di University of South Australia dan pengamat ICJ.
Meskipun Rusia sejauh ini mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan tindakan militernya dan pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusannya, para ahli mengatakan bahwa keputusan yang menguntungkan Ukraina dapat menjadi penting untuk klaim reparasi di masa depan.
“Jika pengadilan menemukan tidak ada pembenaran yang sah berdasarkan Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menentukan tuntutan kompensasi di masa depan,” kata McIntyre.
Konvensi Genosida PBB tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan “dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”
REUTERS
Pilihan Editor: Pasukan Rusia di Perbatasan Norwegia Tinggal 20 Persen, Dikerahkan ke Ukraina