Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Reporter

image-gnews
Ilustrasi sabu. Reuters
Ilustrasi sabu. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba di negara tersebut.

Menteri di Departemen Perdana Menteri Undang-Undang dan Reformasi Institusi Azalina Othman Said dalam pernyataan di Kuala Lumpur, Jumat 15 September 2023, mengatakan dirinya berpandangan bahwa pendekatan terhadap masalah narkoba perlu dikaji dan dilihat ulang sesuai dengan perkembangan internasional.

Ia mengatakan meski Kementerian Dalam Negeri, Badan Anti Narkoba Nasional, Kepolisian, Departemen Imigrasi, Departemen Bea dan Cukai, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Pencegahan Narkoba Malaysia dan lembaga nonpemerintahan telah melakukan usaha terbaik menangani isu itu, tetapi masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dengan efektif.

Persoalan tersebut, menurut dia, selanjutnya menjadi penyebab isu sistemik lain seperti kesesakan penjara dan sistem peradilan pidana yang terbebani.

Karenanya, ia mengatakan bersamaan dengan upaya Komite Kabinet untuk Memerangi Gejala Narkoba dalam merancang tindakan holistik untuk mengatasi masalah tersebut, Divisi Urusan Hukum, Departemen Perdana Menteri bersama dengan lembaga terkait menjalankan kajian undang-undang berkaitan hukuman penyalahgunaan narkoba dari perspektif yang berbeda.

Pendekatan tersebut, ujar dia, merujuk pada efektivitas pendekatan berbasis berbeda yaitu dengan mengacu pada efektivitas pendekatan berdasarkan pengobatan atau rehabilitasi medis yang telah digunakan oleh negara lain dan mengkaji kelayakan pendekatan tersebut di Malaysia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Azalina mengatakan Pemerintahan Persatuan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim ingin melindungi kepentingan kelompok berisiko tinggi dalam persoalan itu, seperti kelompok rentan, kelompok miskin dan belia yang mudah dipengaruhi.

Menurut Azalina, Pemerintahan Persatuan melihat isu penyalahgunaan narkoba bukan saja sebagai isu tindak pidana, tetapi juga isu kesehatan yang memberikan dampak pada masyarakat dari segi ekonomi, kesehatan dan sosial.

Pilihan Editor: Malaysia Mulai Perlakukan Pengguna Narkoba Bukan Sebagai Kriminal

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Akui Adanya Kasus Sodomi di Panti Asuhan Mereka

52 menit lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Akui Adanya Kasus Sodomi di Panti Asuhan Mereka

Global Ikhwan yang terafiliasi dengan Al-Arqom di Malaysia mengakui adanya kasus sodomi di panti asuhan yang mengurus ratusan anak tersebut.


Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

2 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

3 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

3 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

4 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

4 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

5 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin